Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tangkap Joko, Barbut 336.51 Gram Sabu. Suro dan Tiur Kekasih Barunya, Buron

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH didampingi Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH dan personil Opsnal, berhasil tangkap seorang kaki tangan jaringan bandar/pengedar sabu sabu, Dedi Sanjaya alias Suro. Senin (19/5/2025) sekira pukul 17:00 WIB

Pelaku, Joko Prayogi alias Joko alias Yogi, 27, warga Gang Assoy, Km 17 Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap di Kampung Senio, Gang Seroja, Dusun V Bah Jambi, Kabupaten Simalungun

Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari informasi warga Gang Assoy yang sangat resah atas aktivitas peredaran sabu sabu di wilayah tersebut

Menyahuti keresahan warga, Kasat Res Narkoba bersama Tim Opsnal Unit II langsung meluncur ke lokasi secara senyap menyelidik dan mengatur siasat penggrebekan untuk menangkap target yang telah diketahui ciri cirinya (Joko Prayogi, red)

Hasil penyelidikan, Joko Prayogi terpantau sedang berada di Kampung Senio, Gang Seroja, Dusun V Bah Jambi. Target diburu dan berhasil diamankan. Digeledah, petugas menemukan satu (1) paket sabu sabu dari saku celananya

Diinterogasi. Joko tidak mengaku memiliki sabu sabu lainnya. Namun Tim Opsnal tidak percaya begitu saja. Tidak putus akal, tersangka diboyong kerumahnya untuk penggeledahan

Didampingi perangkat desa setempat, rumah Joko Prayogi digeledah dengan seksama. Petugas menemukan banyak barang bukti, berupa satu (1) kotak sepatu dari lemari berisi tiga (3) bungkus plastik transparan besar berisi sabu, tiga (3) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan dua (2) bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Total sabu sabu berat brutto 336,51 gram atau 3,3 ons

Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu (1) unit Handphone merk VIVO, tiga (3) bal plastik klip kosong, satu (1) sekop takar sabu terbuat dari pipet, satu (1) dompet/wadah kacamata warna hitam dan satu (1) kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

"Selanjutnya kami menggeledah rumahnya. Ditemukan satu kotak sepatu warna coklat di  lemari pakaian berisi sabu total berat brutto 336.51 gram," Papar AKP Henry S Sirait, Rabu (21/5/2025) malam

Menurut keterangan tersangka Joko Prayogi, sabu sabu tersebut milik Dedi Sanjaya alias Suro dan kekasih barunya inisial D alias Tiur, yang dititip kepadanya beberapa hari lalu. Bahkan Joko mengaku sering membersihkan rumah Tiur dengan imbalan mendapatkan uang serta paket sabu untuk dikonsumsi

Berdasar keterangan Joko, Tim segera melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah Tiur namun target ini tidak ditemukan dirumahnya

Kembali menyelidik dengan hasil, target Suro dan Tiur terpantau sedang berada di rumah J, sepupu Tiur

"Tidak buang waktu Tim kita mengejar ke rumah J, namun diduga sudah mengetahui penangkapan Joko Prayogi, target Suro, Tiur dan beberapa anak buahnya melarikan diri ke arah perkebunan karet," Tambah Henry Sirait yang merupakan alumni Sespimma angkatan 71 tahun 2024 ini

Dalam pengejaran kelompok Suro, petugas berhasil mengamankan I alias Balok, diketahui sebagai anak buah Suro yang saat itu sedang bersama pacarnya inisial T

Menurut Balok, setelah Suro bebas dari penjara April lalu, Suro berpacaran bahkan sering menginap di rumah Tiur 

Balok menjelaskan lagi, rekannya yang berhasil kabur bersama Suro adalah Tolok  dan Tolit

Kasat menjelaskan, "Balok dan pacarnya T saat ditangkap di kebun karet tidak ditemukan barang bukti atau hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens mereka berdua akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku," 

"Saat ini, tersangka Joko Prayogi beserta semua barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,"

"Kita masih dan terus, tidak akan berhenti memburu Suro dan Tiur yang diduga sebagai bandar utama jaringan narkoba tersebut. Kami berkomitmen kuat untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkoba,"

"Suro dan jaringannya adalah target prioritas kami saat ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus hingga semua pelaku dapat diringkus,"

"Kami telah memeta jaringan Suro serta menempatkan personil di beberapa titik yang diduga menjadi persembunyian para pelaku,"

"Kami tetap menghimbau masyarakat untuk terus memberi informasi apabila melihat keberadaan Suro dan Tiur. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," Tegas AKP Henry S Sirait dalam himbauannya

Dijelaskan AKP Henry S Sirait lagi. Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita kali ini tergolong besar untuk wilayah Simalungun. Berat 3,3 ons, sabu ini bisa digunakan untuk ratusan kali konsumsi. Ini menunjukkan jaringan Suro cukup besar dan berbahaya

"Oleh karena itu, kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini berhasil dibongkar tuntas," tegas perwira yang memimpin Satuan Narkoba Polres Simalungun

Sebelumnya Dedi Sanjaya alias Suro sudah viral dalam pemberitaan di media massa saat pengungkapan diduga bandar sabu Pipi Indriyani, 23 warga Dusun I Desa Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta pasangannya, Dedy Syahputra alias Putra alias Toples, 35, warga Dusun/Kampung III, Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Sebelum ditangkap, Dedi Sanjaya alias Suro dan Pipi Indriyani diketahui sebagai pasangan nikah sirih yang sam sama menggeluti pekerjaan sebagai penjual sabu sabu

Namun saat Suro menjalani hukuman penjara dalam kasus sabu, diduga Pipi Indriyani menjalani hubungan dengan Dedy Syahputra alias Putra alias Toples yang juga sebagai penjual sabu sabu

Mengetahui affair istri sirihnya dengan pria lain, selepas bebas hukuman diakhir April 2025 lalu, Dedi Sanjaya alias Suro memutus hubungan bahkan menghentikan pasokan sabu sabu kepada Pipi Indriyani

Akibatnya sakit hati. Pipi Indriyani merencanakan niat jahat dengan mendekati seorang pemilik media online untuk membuat berita hoax demi menggiring opini warga, bahwa Polisi tidak berani menangkap Suro yang disebut sebagai bandar sabu 

Tujuan pemberitaan ini agar Suro kembali ditangkap sehingga ia bisa menguasai pasar sabu sabu secara monopoli

Namun efek pemberitaan berbalik, ibarat senjata makan tuan, justru Polisi menangkap dirinya bersama pasangannya Dedy Syahputra alias Putra alias Toples, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 17:00 WIB

Dari Pipi Indriyani disita barang bukti 1.41 gram sabu sabu siap edar, sedang dari Dedy Syaputra disita 35,97 gram sabu berikut  sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba (Joe/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini