Modus Minta Tolong, Kereta Kawan Dilarikan

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN- Pelaku penggelapan sepeda motor, AD alias Awang ,35, warga Jalan Perjuangan Gang Tabah, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara tak berkutik saat ditangkap tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat pada Minggu (7/6/2020). 
Tersangka yang ditangkap dari Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ini diamankan karena membawa kabur sepedamotor Honda Vario BK 3807 ADY milik temannya sendiri yang bernama Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada Sabtu (6/6/2020).

Saat itu, tersangka datang ke rumah korban di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke Jalan Masjid, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

“Begitu tiba di lokasi, lalu tersangka pun membawa sepedamotor dan meninggalkan korban. Setelah 1 jam ditunggu tersangka juga tak kunjung mengembalikan sepedamotornya,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (8/6/2020). 

Korban lalu membuat laporan pengaduannya ke Polsek Medan Barat dengan Laporan Polisi No : LP/140/VI/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat. 

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Tak ayal, tersangka berhasil diamankan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepedamotor milik korbannya kepada Hr (DPO) sebesar Rp 1,8 juta,“ tambah Kapolsek. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar