Polsek Siantar Martoba Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Besi Teratak

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tiga pria komplotan pencuri besi teratak milik korban N, 39, warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 09:30 WIB

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan pencurian diketahui terjadi, Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 02:00 WIB

Sesuai keterangan salah satu tersangka, awalnya, Minggu dinihari (11/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku  AZ alias F merayap memantau situasi disekitar rumah korban

Situasi dipastikan aman, sekira pukul 02:00 WIB tersangka AZ alias F datang ke bagian belakang rumah korban kemudian menjarah 15 batang besi bulat (pipa) berupa tiang teratak dan besi siku rakitan dengan cara dilangsir ke semak semak di belakang rumah warga tidak jauh dari rumah korban

Besok pagi, Senin, sekira pukul 08:00 WIB korban N yang mengetahui besi teratak miliknya hilang berupaya mencari tau lalu menemui tersangka JH alias Jeki dan bertanya apakah mengetahui siapa pencuri besi terataknya, namun tersangka Jeki menjawab tidak tahu.

Hari yang sama sekira pukul 12:00 WIB tersangka AZ alias F mengajak tersangka DP alias D dan JH alias Jeki untuk menjual besi hasil curiannya

Menerima tawaran AZ alias F, tersangka Jeki menyiapkan satu unit gergaji besi. Ketiga tersangka pergi ke tempat besi curian disembunyikan

Dalam aksi ini para pelaku memiliki peran berbeda: AZ alias F, 23, warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Taqwa, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berperan sebagai pelaku eksekutor/mencuri besi 

Sedang, DP alias D, 25,  warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, bertugas memotong dan menjual besi

Lalu, JH alias Jeki, 41, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan menyiapkan gergaji besi, karung/goni plastik dan memotong/menggergaji besi curian membantu DP alias D

Tersangka Jeki memotong motong besi tersebut menjadi ukuran pendek agar bisa dimasukkan ke dalam 2 goni plastik yang telah disiapkan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000.-

Tersangka D membawa satu karung plastik berisi potongan besi teratak untuk dijual sedangkan segoni plastik berisi potongan besi lainnya tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disisi lain. Tidak terima jadi korban pencurian, korban N membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, Jumat (16/5/2025), agar kasus ini diproses hukum

Menindaklanjut laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH langsung bergerak melakukan penyelidikan

Tidak butuh waktu lama. Berkat gerak cepat penyeludikan, hari itu juga sekira pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan karung berisi 10 batang potongan besi teratak dan 6 set besi rakitan.

"Barang bukti ini langsung diamankan ke Polsek Siantar Martoba," Ujar AKP Restuadi, Sabtu petang

Berdasar Laporan Polisi dari korban dan didukung barang bukti besi dalam karung  yang ditemukan disemak semak, Tim Opsnal terus bergerak melacak pelaku

Kerja keras Tim Opsnal membuahkan hasil. Dari penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada kelompok AZ alias F, yang kemudian Tim Opsnal melakukan perburuan para pelaku

Rabu (21/5/2025) pagi sekira pukul 09:30 WIB Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal berhasil meringkus salah satu dari komplotan, DP alias D, dari warung nasi Bu Tum, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba

Diinterogasi tersangka DP alias D mengaku terlibat dalam pencurian besi teratak milik N yang dilakukan bersama AZ alias F serta JH alias Jeki

Mendengar pengakuan ini, Tim melakukan perburuan terhadap AZ alias F dan JH alias Jeki

Tersangka JH alias Jeki berhasil diamankan dari Warung Bengkok, Jalan Rakuta Sembiring, bersama barang bukti gergaji besi serta AZ alias F diringkus dari Penginapan Pulo Kumba Jalan Rakutta Sembiring. 

"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana Pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana," Tandas AKP Restuadi (Ray/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini