SIMALUNGUN | Berawal dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Raya - Polres Simalungun menggerebek lapak pengedar sabu sabu dan ganja diperladangan Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun, dan menciduk seorang tersangka, Kamis dinihari (22/5/2025) sekitar pukul 02:00 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang SH menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut
Menyahuti informasi, Polsek Raya membentuk Tim dipimpin Kapolsek, AKP Holand Situmorang melibatkan Iptu Erdo Purba, Ipda Surya Moris S., Aiptu Sugino, Aipda Latif Rusdi, Bripka Dedi Berutu, Bripka Jevenry Girsang, Aipda Jhon E. Saragih dan Briptu Yose Saragih langsung melakukan penyelidikan dari dinihari hingga pagi
Hasil penyelidikan, pengamatan dan pemantauan petugas menemukan kebenaran informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang disebut warga
Penggerebekan lokasi yang bersemak belukar Tim berhasil mengamankan tersangka, Jan Thomas Purba, 31, petani, warga Desa Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu (1) bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, tiga (3) lembar kertas tiktak, tiga (3) buah pipet, dua (2) buah sekop plastik, tiga (3) korek api, tiga (3) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dan setengah batang rokok ganja, dua (2) buah plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan elektronik, satu (1) unit handphone merk VIVO dan satu (1) alat isap sabu (bong)
Diinterogasi, Jan Thomas Purba menyebut barang bukti sabu sabu yang ditemukan adalah milik Ahmad (melarikan diri)
"Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ahmad. Namun hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut," Ujar Kapolsek Holand Situmorang
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dan Polsek Jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi ini
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Raya," Sebut Kapolsek
Tersangka Jan Thomas Purba berikut semua barang bukti langsung diboyong ke Polsek Raya untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan proses hukum
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH menegaskan Polres Simalungun dan jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya
"Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika," Tegas Kapolres disampaikan Humas
Pengungkapan Kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana narkotika dengan melibatkan personil yang kompeten dan menggunakan prosedur yang tepat
Koordinasi antara unit-unit dalam kepolisian juga terlihat dari penyerahan kasus ini ke Satuan Narkoba untuk penanganan yang lebih spesialis.
Keberhasilan penangkapan ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Simalungun
Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian (Joe/Bay-Mol)