![]() |
Kantor Walikota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menganggarkan biaya untuk menggaji tenaga ahli atau staff khusus walikota Padangsidimpuan sebesar Rp 450 juta, hal ini sangat bertolak belakang jika dilihat dari keterbatasan anggaran yang dimiliki pemko.
Staf Khusus atau tenaga ahli umumnya bertugas memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pimpinan atau kepala daerah, seperti menteri, gubernur, bupati atau walikota terkait dengan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. .
Selain itu staf khusus juga dapat bertugas untuk memperlancar pelaksanaan tugas pimpinan, berkoordinasi dengan unit kerja lain, dan menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
Dalam hal ini, walikota boleh memiliki staf khusus, tetapi terdapat pembatasan dan pengaturan terkait pengangkatannya. Secara umum, walikota dapat mengangkat staf khusus untuk membantu dalam menjalankan tugasnya, tetapi kebutuhan tersebut juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Secara ringkas, walikota dapat memiliki staf khusus, tetapi pengangkatannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan daerah, dan kemampuan keuangan daerah.
Namun dalam hal ini wajarkah pemko Padangsidimpuan membuat suatu perencanaan untuk merekrut staf khusus walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan dengan biaya Rp 450 juta.
Dimana nasib tenaga honorer di Paadangsidimpuan terdapat isu dari berbagai sumber media memberitakan mengenai keterlambatan pembayaran gaji Honorer masih ada yang tersendat-sendat atau belum dibayarkan, bahkan ada yang sampai tiga bulan belum gajian.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini.
Zudan mengatakan, fokus belanja pegawai di daerah harus diperuntukkan mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tengah terbatasnya anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan daerah.
Kendati demikian, publik perlu tahu siapa orang-orang yang diangkat menjadi staf khusus itu, apakah mereka benar-benar direkrut berdasarkan keahlian dan pendidikan mereka, dimana mereka nantinya bisa menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.
Atau, mungkin staf khusus ini direkrut dari orang-orang terdekat atau para tim sukses kampanye yang menagih janji kepada walikota dan wakil walikota untuk mendapatkan kursi menjadi staff khusus mereka.
Data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), tertulis nama paket belanja jasa tenaga ahli yang anggarannya di tampung pada satuan kerja bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) dengan sumber dana dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2025 senilai Rp 450 juta.
Plt Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Ery Silvana mengatakan, anggaran senilai Rp 450 juta untuk belanja jasa tenaga atau staf khusus benar ditampung di bagian Prokopim Pemko Padangsidimpuan.
'itu benar, cuman kan masih dalam perencanaan, belum ada realisasinya kita ikuti aja perkembangannya," ungkap Ery kepada metro-online.co diruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).
"Saya kan baru menjabat disini, jadi perencanaannya itu tahun kemarin dan saya kan ngak ikut disitu," tambahnya.
Kemudian ketika metro-online.co mempertanyakan lebih dalam lagi terkait anggaran jasa tenaga ahli tersebut, Ery terkesan membatasi pertanyaan dari metro-online.co.
"Waktu perencanaan kan saya ngak ada, untuk lebih jelasnya lagi silahkan ditanyakan ke Kabag yang lama" ucapnya lagi.
Ery hanya membenarkan anggaran untuk jasa tenaga ahli sebesar Rp 450 juta ditampung di satuan kerja bagian Prokopim, namun informasi lebih dalam lagi Ery menyarankan agar ditanyakan ke Daulat Parlaungan Dalimunthe sebagai Plt Kabag Prokopim sebelumnya.(Syahrul/ST).