JAM Pidum Kembali Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Perkara Humanis Pendekatan RJ

Sebarkan:

  


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (29/8/2023) menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Yakni penghentian penuntutan perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Tidak dilanjutkannya perkara humanis tersebut ke pengadilan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi TP Oharda Zainal.

Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga serta Kasi lainnya menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, pihaknya sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif. 

Termasuk 1 perkara yang baru saja disetujui JAM Pidum dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Langkat atas nama tersangka Japar yang melakukan tindak pidana pencurian brondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. 

Pria 53 tahun itu dijerat Pasal 111 Subsidair Pasal 107 huruf d UU No 39  Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.

Menurut Yos A Tarigan, perkara dimaksud disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Artinya di antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. 

Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini