Terpapar Covid-19, Sidang Korupsi Fasilitas Kredit Fiktif Mantan Supervisor BRI KCP Kabanjahe Diundur

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin (tengah) akhirnya mengundurkan persidangan pekan depan. (MOL/4OBS)




MEDAN | Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Senin (4/10/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan mengundurkan sidang lanjutan perkara korupsi James Tarigan (52), selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe.


"Kemarin kita sudah membantar status penahanan terdakwa. Jadi masih sakit dia? Di rumah sakit mana? O, kalau gitu kapan dia sehat? Hadirkan lagi di persidangan," tanya Sulhanuddin sembari melirik JPU dari Kejati Sumut. 


Setelah mendapatkan informasi kalau terdakwa James Tarigan sedang dirawat inap di RSU Royal Prima Medan karena terpapar Covid-19, Sulhanuddin pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa.


"Iya kena Covid dia (terdakwa). Sejak Jumat (1/10/2021) baru lalu. Bisa jadi 2 minggu masa penyembuhannya," kata JPU saat dikonfirmasi usai persidangan. 


Fiktif


James Tarigan diadili dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah disinyalir fiktif.


Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.


Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).


Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan / mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah  dalam sistem BRINETS.


Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah. 


Setiap melakukan penarikan uang KMK maka debitur/nasabah seharusnya mengajukan permohonan penarikan pinjaman KMK dengan menggunakan dan menandatangani Kwitansi Penarikan Tunai (Kwitansi KW-01) yang selanjutnya harus disetujui dan ditandatangani oleh petugas Maker, Checker dan Signer (MCS).


Selaku ADK dan Maker pada BRI Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah dan selanjutnya diserahkan  kepada atasannya langsung yaitu terdakwa James Tarigan.


Terdakwa juga seharusnya melakukan pemeriksaan  dan mencocokkan data antara Berkas Pinjaman Manual debitur/nasabah dengan Data Statis dalam BRINETS serta ditandatangani selaku Checker, dan selanjutnya diserahkan kepada AMOL yaitu saksi Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.


Selanjutnya kwitansi KW-01 diserahkan kepada teller bank 'plat merah' di Kabanjahe tersebut supaya dilakukan pencairan kepada debitur/nasabah yang harus dilakukan teller secara langsung kepada debitur/nasabah dengan lebih dahulu mencocokkan tanda tangan debitur/nasabah pada Kwitansi KW-01 dengan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan pada Sistem Komputer.


'Nekat' Cairkan


Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini