Terkait Pungli Dana BOK, Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Langkat Divonis 14 Bulan Penjara

Sebarkan:

Terdakwa dr Hj Evi Diana akhirnya divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN |  Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), Senin petang (4/10/2011) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara.


Selain itu, dokter berparas ayu tersebut juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti debgan) 1 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji atau korupsi berbau suap (gratifikasi) dengan cara memotong alias melakukan pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan terhadap dana operasional para tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas yang dipimpinnya.


"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menilai pidana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terbukti," urai Jarihat.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.


"Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa maupun PH terdakwa sama-sama memiliki hak selama 6 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkasnya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Langkat. Sebab pada persidangan sebelumnya, Aron Siahaan menuntut terdakwa agar dipidana 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan penjara) dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Sementara usai persidangan, baik JPU Aron Siahaan maupun ketua tim PH terdakwa Tita Rosmawati menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


"Memang lebih ringan 6 bulan. Kami pikir-pikir dulu karena akan konsultasi dulu sama klien kami apa kira-kira langkah hukum yang akan diambil nantinya," kata advokat berparas cantik tersebut.


Teruskan 'Kebiasaan'


Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dr Hj Evi Diana menerangkan, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lama, dia pun tidak bisa menolak 'kebiasaan' pungli tersebut. 


Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan 'kebiasaan' dengan langsung melakukan pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk di 3 Tahun Anggaran (TA), sejak 2017.


Bedanya untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening para bidang desa dan pegawai lainnya. Mereka kemudian (juga menyetorkan 40 persen-red) kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.


Dana pungli tersebut, imbuh terdakwa, disetorkan kepada salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat berinisial Hm. Total pungli dana operasional para nakes yakni Rp229 juta lebih. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini