Ops Antik Toba 2025. Bukit Maraja Digerebek, Polres Simalugun Bekuk Dua Pria Jaringan Bandar Sabu

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Operasi Antik Toba 2025, Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek wilayah Dusun Sukosari, Desa Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil meringkus 2 pria diduga jaringan bandar sabu sabu, Jumat (13/6/2025) sekira pukul 23:30 WIB

Kedua pelaku, Warno alias Nuar, 35, petani, serta Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro, 35, wiraswasta, keduanya warga setempat, dibekuk setelah dilaporkan warga lantaran menjalankan bisnis haram diduga menjual narkotika

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH membenarkan pihaknya ada mengamankan 2 pelaku diduga jaringan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu sabu dari wilayah Kecamatan Gunung Malela

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang menyebut di Dusun Sukosari Desa Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkoba

Menyahuti informasi, personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dan berhasil meringkus Warno saat menunggu pembeli di tepi jalan samping Masjid Al Amin, Sukosari, Desa Bukit Maraja

Dari tersangka Warno, petugas berhasil mengamankan satu (1) bungkus rokok Lucky Mild  berisi satu (1) plastik klip ukuran kecil berisi sabu berat brutto 0,55 gram dan satu (1) unit handphone merk OPPO warna biru

Diinterogasi, Warno mengaku memperoleh sabu tersebut dari Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro

Berdasar pengakuan Warno, Tim  melakukan pengembangan memburu Bondro yang terpantau sedang berada disekitaran SD Negeri 095126 Sukosari, Desa Bukit Maraja. Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro berhasil diamankan

Dari tersangka Bondro, Tim mengamankan barang bukti yang cukup banyak, berupa satu (1) klip plastik besar berisi sabu dengan berat brutto 17,93 gram, delapan (8) plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 3,39 gram serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika

Turut diamankan satu (1) unit timbangan elektronik, satu (1) kaca pirex, satu (1) sendok plastik pipet, satu (1) bong dari botol air mineral, satu (1) unit handphone merk Realme warna hitam, dua (2) buah dompet wadah emas, satu (1) plastik kresek hitam, dua (2) bal plastik klip kosong, dua (2) korek api dan uang tunai sebesar Rp 225.000.- diduga hasil penjualan narkotika

Diinterogasi. tersangka Bondro mengaku  memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Bandito, domisili Kota Pematangsiantar

"Tersangka memesan melalui handphone, kemudian diarahkan ke Jalan Lapangan Bola Atas, Kota Pematangsiantar untuk melakukan transaksi," 

"Namun, saat petugas mencoba melakukan kontak dengan sumber sabu, Bandito, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif," 

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika ini," Tegas AKP Henry Salamat Sirait

Dipaparkan Kasat. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat," Ujar Perwira lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini

Kasat Narkoba berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika lainnya. "Kami akan terus intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas dan memberantas kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing masing (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini