Bupati Sergai Minta Tingkatkan Pelayanan Publik, Menuju Pelayanan Prima Tercapai

Sebarkan:

 

Bupati Sergai Darma Wijaya memberikan sambutan kepada OPD Sergai diacara pelayanan Publik,Jumat,(7/7/2023).



SERDANGBEDAGAI |  Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri fasilitasi pelayanan publik tentang penilai penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (7/7/2023).

Bupati Sergai dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar yang bersedia hadir sebagai narasumber dan memberikan ilmu serta referensi. 

Selain itu juga melakukan evaluasi terhadap unit lokus penilaian tahun 2023, untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sergai.

Pelayanan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

“Guna menjamin kelancaran pelayanan publik maka Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya.

Pada tahun 2022, Bupati menyampaikan jika Pemkab Sergai telah dinilai oleh tim Ombudsman RI Provinsi Sumut terhadap standar pelayanan dengan memperoleh nilai 89,21 (zona hijau) dengan kategori "A" (kualitas tertinggi). 

“Kami mengucapkan terima kasih bagi Ombudsman RI, khususnya bagi perwakilan Provinsi Sumut atas pendampingan pra-evaluasi yang telah kita lakukan secara bersama-sama, sehingga kami mampu untuk berbenah dan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan yang telah kami berikan bagi masyarakat Sergai,” jelas Bupati.

Tahun 2023 Ombudsman RI kembali akan melakukan penilaian. Untuk itu dirinya memerintarkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi, evaluasi, pemenuhan terhadap standar pelayanan sebagaimana telah ditetapkan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi OPD yang menjadi lokus penilaian tahun 2023, ia meminta agar para Kepala OPD melakukan pemenuhan dan peningkatan atas hasil dimensi penilaian yang telah disampaikan Ombudsman RI pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

“Identifikasi hasil nilai dimensi dan sandingkan dengan bobot dimensi yang ditetapkan serta maksimalkan peraihan nilai dimensi dengan bobot yang ditetapkan. Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi perangkat daerah yang telah berupaya untuk melakukan perbaikan dan kepatuhannya terhadap standar pelayanan,” ucapnya.

Ditegaskan kembali oleh Bupati, penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut tidak hanya untuk mencari dan memperoleh predikat semata, namun merupakan kewajiban dan janji sebagai penyelenggara pelayanan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan untuk dipenuhi.

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman RI, kita jadikan sebagal instrumen dan tolok ukur untuk terus maju melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima tercapai,” tutupnya. (HR/HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini