Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp.287 Juta, Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai

Sebarkan:

Kasi Pidsus Kejari Sergai M Akbar Sirait didampingi jajaran jaksa Pidsus menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.287.722.626 kepada Kasubbag Bin Kristianto Situmorang untuk selanjutnya akan disetorkan ke Kas daerah Pemkab Sergai, Rabu (29/3/2023). 

SERDANGBEDAGAI| Kejari Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.287.722.626 terkait tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2019/2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBD).

Demikian disampaikan Kajari Sergai M Amin melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait didampingi jajaran Jaksa Pidsus di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Rabu (29/3/2023).

"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari terpidana Chairul Miftah Nasution, selaku pejabat PPK terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran (TA) 20219/2020 di KPUD Sergai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sergai TA 2019/2020," ujar M.Akbar Kasi Pidsus Kejari Sergai.

Terpidana Chairul Miftah Nasution, lanjut Akbar, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pengembalian kerugian negara ini, tambahnya, terpidana Chairul Miftah Nasution yang saat ini sedang menjalani hukuman kemungkinan bisa mendapat pengurangan masa hukuman.

"Pengembalian kerugian negara ini akan kita serahkan ke Kasubbag Bin untuk selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019/2020 sebesar Rp.36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.

Ketiganya yakni, Darma Eka Surbakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini