WAOW!! Terkait Ahli Waris, PN Medan Kabulkan Anak Gugat Ibu dan 3 Adik Kandungnya

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai As'ad Rahim Lubis, Senin (22/5/2023) mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono (penggugat) dengan para tergugat di antaranya adalah ibu dan 3 adik kandungnya.


Atas putusan itu, adik kandungnya Julius dan Jevon Tantono (tergugat III dan IV) yang mengaku kecewa dan keberatan. Mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung dari Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.


"Putusan ini bisa disebut preseden buruk ke depannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk," ucap Jevon, Senin (22/5/2023).


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan secara online, Senin tadi. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 


Menyatakan ahli waris sah dari almarhum Sophian Tantono adalah Juliana Tanton selaku (penggugat) dan Susanti Wibowo (Tergugat-I). 


Menyatakan Tergugat-I, Juliandi Tantono (Tergugat-II), Tergugat-III, Tergugat-IV dan notaris di Medan Lie Na Rimbawan (Tergugat-V) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkan oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. 


"Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh papa dan mama, terus siapa orang tua kami? Siapa keluarga kami?" kata Jevon dengan kedua bola mata berkaca-kaca.


"Papa (Almarhum) Sophian Tantono dan mama Susanti Wibowo adalah papa dan mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami," lanjut Jevon.


Sementara dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugat merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH. 


Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (ROBS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini