Junaidi PH Pemohon PK Mantan Walikota Dzulmi Eldin Ajukan Bukti Novum

Sebarkan:



Junaidi Matondang (kiri) selaku PH pemohon PK mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S. (MOL/RobS)

MEDAN | Junaidi Matondang, selaku penasihat hukum (PH) pemohon Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S, Rabu (7/10/2020) mengajukan 2 bukti surat novum (peristiwa / bukti baru) kepada majelis hakim PN Medan diketuai Mian Munthe.


Selain itu dia juga mengajukan alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan (diketuai Abdul Azis, red) dalam perkara asal.


"Iya tadi selaku PH pemohon PK Saya mengajukan 5 bukti surat yang 2 di antaranya merupakan bukti novum berikut alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis yang menyidangkan perkara klien kami," kata Junaidi menjawab pertanyaan wartawan seusai persidangan.


Dalam novum itu tercantum jelas keterangan saksi-saksi yang membuktikan kesaksian mereka bersifat testimonium de auditu dan conform serta bersesuaian dengan keterangan mereka dalam perkara asal pemohon PK yang juga bersifat testimonium de auditu.


Karena para saksi menerangkan baik dalam persidangan perkara Samsul Fitri maupun dalam persidangan perkara Dzulmi Eldin, bahwa mereka tidak pernah mendengar Dzulmi Eldin memerintahkan atau menyuruh saksi Samsul Fitri untuk meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/ Kepala Dinas (Kadis).


"Mereka hanya mendengar cerita Samsul Fitri dan tidak pernah mengkonfirmasi atau menanyakan kebenaran cerita Samsul Fitri itu kepada pemohon PK. Oleh karena itu sesungguhnya tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan adanya kesalahan Dzulmi Eldin terkait perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta-minta uang," urainya.


Artinya fakta terungkap di persidangan, saksi Samsul Fitri lah yang meminta-minta uang ke sejumlah Kepala Organisasi Perangkat OPD / Kepala Kadis di jajaran Pemko Medan, tanpa ada bukti yang mengungkapkan atas perintah Dzulmi Eldin.


Tidak ada satu saksi pun di persidangan ketika itu yang menerangkan, ada melihat pemohon PK menyuruh Samsul Fitri untuk meminta-minta uang kepada sejumlah Kepala OPD / Kadis.


Rincian Angka Rp2,1 M


Demikian halnya dengan dakwaan suap katanya mencapai Rp 2,1 miliar kepada pemohon PK melalui saksi Samsul Fitri, JPU pada KPK ketika itu tidak mampu memberikan perincian, berapa dari uang sejumlah Rp2,1 miliar itu yang terbukti digunakan untuk kepentingan Dzulmi Eldin. Malah yang terbukti justeru uang itu ada digunakan untuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi para Kepala OPD/Kadis yang melakukan perjalanan dinas masing-masing, dan ada juga untuk bantuan sosial serta disita oleh KPK. Jadi sama sekali tidak jelas jumlah uang yang dikatakan untuk Dzulmi Eldin. 


Di persidangan juga terungkap beberapa saksi dari para Kepala OPD/Kepala Dinas mengaku pernah tidak mau memberikan uang yang diminta saksi Samsul Fitri, tetapi ternyata tidak berdampak pada pencopotan jabatannya.


Bebaskan Pemohon PK


Dengan demikian terdapat cukup alasan hukum bagi Mahkamah Agung (MA-RI) dalam tingkat PK untuk membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn, tertanggal 11 Juni 2020.


Sekaligus menyatakan T Dzulmi Eldin S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara asal tersebut serta membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan JPU pada KPK, demikian Junaidi Matondang. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini