Sehari Jadi PlT Kajati Sumut, Aditia Warman Koordinir Tim Tabur Bekuk 1 DPO Kasus Korupsi

Sebarkan:



Tersangka Hotman Simanjuntak (pakai sal) beberapa saat setiba di Kantor Kejati Sumut. (MOL/ROBS)

MEDAN | Walau baru sehari menduduki jabatan Pelaksana Tugas (PlT) Kajati Sumut, Aditia Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo langsung melakukan operasi senyap intelijen memburu mereka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Cabjari Siborong-borong, Selasa malam (6/10/2020) berhasil membekuk Hotman Simanjuntak (56), salah seorang dari 4 tersangka korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


Oknum rekanan tersebut dibekuk tim dari kediamannya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


"Penyidikan kasusnya sejak tahun 2017. Tersangka Hotman Simanjuntak sudah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir. Makanya kita nyatakan DPO. Tadi malam dilakukan pemanggilan upaya paksa," papar Aditia, Rabu pagi (7/10/2020).


Menurut Aditya yang juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjam Pidum) Kejagung tersebut, untuk sementara tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Pidsus Kejatisu. 


"Kita lihat situasinya. Apakah tersangka nanti akan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan atau dilimpahkan ke Kejari Sibolga," timpalnya.


Warning DPO


Didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi E Karya Graha, Aditia memberikan warning kepada mereka yang berstatus DPO. Untuk perkara / kasus yang sudah lama akan dilakukan kepastian hukum guna penegakan supremasi hukum. 


PlT Kajati Sumut Aditia Warman (tengah) didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo (kiri) dan Kasi E Karya Graham saat memberikan keterangan pers. (MOL/ROBS)



"Tidak ada celah bagi mereka yang sudah ditetapkan kejaksaan sejajaran Sumut sebagai DPO itu lari. Itu target kita. Harus diambil semua," tegasnya.


Sementara informasi lainnya dihimpun, keberhasilan Tabur kejaksaan melakukan upaya paksa terhadap tersangka Hotman tidak terlepas dari dujungan Kacabjari Siborong-borong Elon Pasaribu dan staf beserta petugas Polsek Siborongborong.


Selain Hotman Simanjuntak, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni US sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AN selaku Direktur Teknis, dan SB dari unsur pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO).


Rp731 Juta Lebih


Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp731.185.605 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015 dengan pagu Rp1.866.999.900.


Hotman Simanjuntak disangka melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, demikian Sumanggar. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini