Poto: Ketua DPC PBB Paluta Samsul Bahri Daulay. |
"Iya benar, masih dalam proses, kita sedang menunggu ACC dari Ketua DPRD Paluta dan saat ini sudah di meja beliau. Keberadaan surat itu sudah hampir tiga minggu setelah di teken oleh Ketua DPRD untuk kemudian dilanjutkan ke KPU Paluta. Selanjutnya kita akan meminta rekomendasi bupati untuk di lanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara,"kata Samsul saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2021) sebari menunjukkan dokumen SK tersebut kepada metro-online berbentuk file.
Lanjut Samsul, terbitnya SK pergantian antar waktu itu diduga, akibat Samsuddin Harahap telah melakukan pelanggaran AD/ART PBB.
"Proses pergantian antar waktu terhadap saudara Samsudin Harahap Anggota DPRD Kabupaten Paluta sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai, karena yang bersangkutan tidak tunduk dan taat pada ketentuan partai,"ungkapnya.
"Saudara Samsuddin juga sempat menggugat kita di Pengadilan Negeri, namun sudah dihadapi oleh masing masing tingkatan. Perlu saya jelaskan, bahwa saidara Samsudin juga tidak mengikuti jalur partai dalam gugatannya. Padahal, ada mahkamah partai tapi tidak di indahkan nya,"tutup Samsul.
Dalam SK Pergantian antar waktu tersebut, tercatut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal (03/02) dengan bulan lalu dengan No: SK.PP/2071/2023 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dan sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Ir Afriansyah Noor M Si.
Dalam surat itu juga menerangkan, bahwa Samsuddin Harahap Anggota DPRD Paluta akan digantikan saudara Endar Muda Rambe.(GNP/Ginda)