Dugaan Korupsi di BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Cegah JS dan Direktur PT AMP ke Luar Negeri

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr Amir Yanto atas nama Jaksa Agung RI resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo RI.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Kamis (30/3/2023).


Kedua orang yang tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri yakni berinisial JS (kalangan swasta) dan  DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa (AMP).


Atas nama JS sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 yang tidak diperbolehkan ke luar wilayah Indonesia selama 6 bulan.


Untuk DT sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.


"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana.


Dengan dicegahnya dua orang tersebut, imbuhnya, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang. 


Selanjutnya dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.


Penahanan


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik, Selasa malam (24/1/2023) telah melakukan penahanan terhadap tersangka MA, selaku Direktur Keuangan atau Account Director of Integrated Account Departement  PT Huawei Tech Investment (HWI).


"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kapuspenkum.


Peranan tersangka, lanjutnya, sebagai Account Director PT HWI secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang tender.


Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS dan tersangka MA," pungkas mantan Kajati Bali itu.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini