Dugaan Korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah, Kejati Geledah Kantor KONI

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketika tim penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor KONI. (M
OL/Ist)



JAKARTA | Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (30/3/2023) telah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi.


Penggeledahan dimaksud dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohd Radyan, sebagaimana pers rilis yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Senin malam tadi (4/4/2023).


Hal itu sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pencairan deposito, uang hibah serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Oe dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Penggeledahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang itu menyusul keluarnya Surat Perintah Penggeledahan Kajwti Sumsel Nomor : PRINT - 443 / L.6.5 / Fd.1 / 03 / 2023 tanggal 21 Maret 2023. 


Dari penggeledahan di peroleh penyidik memperoleh barang / dokumen masing-masing 1 kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwarna biru maupun berwarna oranye yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provsumsel.


Sebanyak 6 dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI, 1 flashdisk berisi data-data soft copy KONI Sumsel selama tahun 2021.


Selanjutnya terhadap barang / dokumen yang diperoleh di bawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dipelajari lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini