Disidangkan Secara In Absentia, Koruptor Dana Desa Diamankan Tim Tabur Kejagung dari Cengkareng

Sebarkan:

 



Terpidana Edoh binti Darta saat diamankan tim Tabur Kejagung. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Edoh binti Darta, terpidana perkara korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019, Rabu malam (5/4/2023) berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.


"Terpidana sebelumnya disidangkan secara in absentia. Tanpa kehadiran terpidana di Pengadilan Tipikor Jambi. Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis petang (6/4/2023).


Wanita 47 tahun itu diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. 


Yakni korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.


Edoh binti Darta diganjar 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair (bioa denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan) selama 1 bulan. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp220.051.416,38.


Dengan ketentuan, sebulan sesudah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidananya disita kemudian dilelang JPU. bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.


Menetapkan uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari Edoh binti Darta dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara. 


Warga Jalan Bukit Luncuk RT.006/RW.002, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo itu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan. Yang bersangkutan kemudian dibawa oleh tim Tabur menuju Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa dari Kejari Bungo," imbuhnya.


Menurut Juru Bicara Kejagung tersebut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


"Pimpinan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini