Jaksa Agung: Tenaga Ahli Berperan Penting Dukung Peningkatan Kepercayaan Publik

Sebarkan:

 





Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, perkembangan kejaksaan dari masa ke masa terlihat adanya tuntutan kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.


Penegasan itu disampaikannya, Selasa (4/4/2023) di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, saat pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI. 


Tenaga Ahli diangkat oleh Jaksa Agung berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 


Oleh karenanya,  keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung dapat memberikan masukan atau saran pendapat untuk kejaksaan yang lebih baik lagi, sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya oleh masyarakat.


“Secara garis besar, Tenaga Ahli Jaksa Agung bertugas memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung terhadap kebijakan penegakan hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan.


Maupun komunikasi bersama pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung. 


Pada prinsipnya sinergi dan koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada kejaksaan terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan. 


“Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan, termasuk kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan terhadap publik tersebut.


Akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya,” pungkasnya. 


Pertimbangan


Sementara Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr Darmono mengatakan, tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung di antaranya memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik. 


Saran, pendapat dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. 


Dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi, dan tidak perlu secara formal. Penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan berkala pada minggu kedua setiap bulan. 


"Dapat memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung. 


Tak hanya itu, Dr Darmono juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung di antaranya pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja kejaksaan di bidang penegakan hukum. 


Melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan dan / atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.


"Tenaga ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung," imbuhnya. 


Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3 triwulan. Bekerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.


Hadir dalam pertemuan Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.


Para tenaga ahli yaitu Farchan Sunyoto SH LLM, Dr Drs Mansur Kartayasa SH MH, Dr Bambang Kesowo SH LLM, Prof Dr Didi Turmudzi, Prof Dr Sofian Effendi, PhD MPIA, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum, Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH.


Prof Sujono SH MH CFrA, Dr Fachrizal Afandi SPsi SH MH, Dr Iing R Sodikin Arifin SH CN MH MKn, Mohammad Syahrial BA MBA, Drs Effendi Gazali MSi PhD dan Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini