Ahai Sutanto Korban Penipuan Buat Laporan Di Mapolres Tanjungbalai

Sebarkan:

Korban Penipuan Ahai Sutanto didampingi penasehat hukumnya saat buat laporan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI |
Korban penipuan, Sutanto alias Ahai Sutanto, 60, warga Jalan Pahlawan Komplek Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai, dengan didampingi penasehat hukumnya buat laporan ke Mapolres Tanjungbalai, (7/3/2023).

Saat dikonfirmasi wartawan Ahai Sutanto melalui penasehat hukumnya di Mapolres Tanjungbalai mengatakan,   sebelumnya pihak korban Ahai telah melaporkan kasus penipuannya ini ke Polsek Teluk Nibung Tanjungbalai.

Dengan No. LP/15/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung tanggal 17 Pebruari 2022, terhadap terlapor bernama Alfian Juhri Siagian. No. LP/B/20/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung, tanggal 21 Pebruari 2022 terhadap terlapor bernama Ssul Bahri. No. LP/04/2018/SPKT/Polsek Teluk Nibung tanggal 13 Pebruari 2019 , terhadap  terlapor bernama  Hendrik.

"Dalam laporan yang disampaikan klien kami Ahai Sutanto korban Penipuan, maka demi hukum Polsek Teluk Nibung Tanjungbalai berwenang untuk penyelidikan atas peristiwa pidana yang dilaporkan klien kami tersebut. Akan tetapi hingga sampai saat ini terhadap ketiga Laporan Polisi tersebut belum ada yang ditindak lanjuti Polsek Teluk Nibung Tanjungbalai," ujar R. Situmorang. SH. MH.

Lanjutnya lagi, atas sikap dari oknum Polsek Teluk Nibung Tanjungbalai yang menolak atau tidak menerima Laporan Polisi jelas sudah termasuk pelanggaran HAM.

"Berdasarkan hal tersebut dan merasa kecewa dengan pihak Polsek Teluk yang belum pernah menindaklanjuti laporan klien kami Ahai Sutanto, maka klien kami langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai hari ini. Dengan nomor, STPL/39/III/2023/SPKT/Res T.Balai," ucap R.Situmorang.

Dalam laporan yang disampaikan, sebutnya lagi, korban pelapor Ahai Sutanto melaporkan enam (6) orang pelaku yang terlapor. Adapun inisial terlapornya yaitu, Jefri, Heri, Aldian Saputra, Rudiansyah dan Hendra Syahputra.

"Kami juga bermohon kepada Polres Tanjungbalai agar melakukan proses hukum terhadap oknum Polisi di Polsek Teluk Nibung yang menangani perkara tersebut," pungkas R. Situmorang.

Sementara Ahai Sutanto korban pelapor juga menyampaikan kepada wartawan, dia merasa  sangat kecewa dengan Polsek Teluk Nibung. Oleh kerna itu dia melaporkan kembali ke Mapolres Tanjungbalai," ujarnya. (Surya) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini