Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Tanjung Balai

Sebarkan:
Waka Polres Tanjung Balai Kompol Jumanto saat memimpin konferensi pers.
TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari negara Malaysia.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Waka Polres Kompol Jumanto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di satu aliran anak sungai di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, ada kapal motor yang membawa narkotika.

"Setelah sampai di TKP, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Zulfikar menemukan sebuah perahu yang dikendalikan oleh pelaku berinisial SR (49), warga Jalan Sei Citarum, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ujar Kompol Jumanto dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2020).

Didalam perahu tersebut, lanjut Jumanto, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sebuah piber tempat ikan yang diatasnya terdapat es batu.

"Tetapi setelah digeledah kembali, dibawah ikan tersebut ditemukan dua buah ban dalam mobil. Setelah dibuka ban dalam itu, ditemukan 6 bungkus sabu dengan berat perbungkusnya 1000 gram/1 kg sabu, dengan jumlah total keseluruhannya 6000 gram/6 kilogram sabu," ungkap Jumanto.

Dari keterangan pelaku SR kepada petugas, dia mengakui bahwa barang tersebut baru dijemput dari tengah lautan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Mudah-mudahan dengan berhasilnya Polres Tanjung Balai mengungkap penyeludupan 6 kilogram sabu ini, tidak akan ada lagi narkoba yang beredar di Tanjung Balai," tandas Jumanto.

Dari pengakuan tersangka SR di hadapan wartawan, dirinya baru pertama kali menjemput narkotika jenis sabu itu dari tengah lautan.

"Saya dijanjikan upah sebesar Rp 20 Juta, tetapi upahnya belum saya terima. Hanya uang jalan yang untuk keberangkatan diberikan kepada saya sebesar Rp 3 juta," ujarnya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini