TANJUNGBALAI | Sekian kali beraksi, akhirnya Nanda Adam
Almas Panjaitan alias Nanda (22) warga Jalan Balik Benteng, Lingkungan IV, Kelurahan
Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada hari
Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib berujung di jeruji besi. Dia
terangkap tangan sedang maling kota infak masjid. Kasusnya kini ditangani Unit
Reskrim Polsek Sei Tualang Raso.
Tersangka di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP
/ 48 / VIII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 16 Agustus
2020 atas nama pelapor Suhibbon (51) Anggota DPRD Kota, Tanjungbalai, warga Jl. Sei Dermawan Lingk. II Kel. Pasar Baru
Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SH kepada
wartawan Kamis (27/8) melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan
mengatakan, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 wib,
pelapor Suhibbon datang ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso. Anggota dewan itu melaporkan
telah terjadi pencurian uang infaq milik Masjid Baiturrahmat yang dilakukan
oleh tersangka Nanda.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sei Tualang
Raso langsung melakukan penyelidikan.Berdasarkan CCTV akhirnya ciri ciri pelaku
diketahui.
"Informasi keberaaan tersangka pelaku diketahui setelah diamankan oleh masyarakat dan
diserahkan ke Kantor Polsek Datuk Bandar karena tersangka Nanda tertangkap
tangan oleh masyarakat hendak melakukan pencurian di sebuah Mesjid yang berada
di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar," ujar Ahmad Dahlan.
Dikatakannya, setelah Berkoordinasi dengan Polsek Datuk
Bandar, tersangka dibawa ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.(Surya)