Dilaporkan Anggota Dewan, Adam Panjaitan Maling Spesialis Kotak Infak Mesjid Masuk Bui

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Sekian kali beraksi, akhirnya Nanda Adam Almas Panjaitan alias Nanda (22) warga Jalan Balik Benteng, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada hari Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib berujung di jeruji besi. Dia terangkap tangan sedang maling kota infak masjid. Kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso.

Tersangka di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 48 / VIII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 16 Agustus 2020 atas nama pelapor Suhibbon (51) Anggota DPRD Kota, Tanjungbalai, warga  Jl. Sei Dermawan Lingk. II Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SH kepada wartawan Kamis (27/8) melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 wib, pelapor Suhibbon datang ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso. Anggota dewan itu melaporkan telah terjadi pencurian uang infaq milik Masjid Baiturrahmat yang dilakukan oleh tersangka Nanda.

Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung melakukan penyelidikan.Berdasarkan CCTV akhirnya ciri ciri pelaku diketahui.

"Informasi keberaaan tersangka pelaku diketahui  setelah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Kantor Polsek Datuk Bandar karena tersangka Nanda tertangkap tangan oleh masyarakat hendak melakukan pencurian di sebuah Mesjid yang berada di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar," ujar Ahmad Dahlan.

Dikatakannya, setelah Berkoordinasi dengan Polsek Datuk Bandar, tersangka dibawa ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini