Pencuri Uang Infak Mesjid di Tanjung Balai Tertangkap Saat Beroperasi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Nanda Adam Almas Panjaitan alias Nanda (22), warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Kamis (27/8/2020) sore, karena mencuri uang dari kotak infak mesjid.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/48/VIII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek ST. Raso, tanggal 16 Agustus 2020, dengan pelapor Suhibbon (51), warga Jalan Sei Dermawan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kejadian pencurian pada Minggu 16 Agustus 2020.

Mengetahui kejadian itu, pelapor datang ke Mapolsek Sei Tualang Raso melaporkan pencurian uang infaq milik Masjid Baiturrahmat yang dilakukan oleh tersangka.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya ciri-ciri pelaku diketahui.

"Informasi keberaaan tersangka diketahui setelah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Datuk Bandar karena tersangka tertangkap tangan masyarakat saat hendak melakukan pencurian di sebuah Mesjid yang berada di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar," ujar Ahmad Dahlan.

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Datuk Bandar, tersangka dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini