'Ngalor Ngidul', Hakim PN Medan 'Ceramahi' Sri Falmen Terdakwa Penggelapan Rp5,7 M

Sebarkan:

 



Sri Falmen saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Dinilai tidak fokus pada materi pidana yang didakwakan alias 'ngalor ngidul' ke sana ke mari, Sri Falmen, terdakwa penggelapan atau penipuan senilai Rp5,7 miliar, Senin (13/2/2/23) di Cakra 4 PN Medan spontan 'diceramahi' hakim ketua.


Pasalnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, Sri Falmen menyampaikan pertanyaan kepada JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean, apakah dana yang dikeluarkan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan ranah pidana atau perdata.


Namun dikarenakan dalam dakwaan JPU, majelis hakim Oloan Silalahi spontan 'menceramahi' Sri Falmen. "Tidak perlu sampai ke situ pertanyaannya, karena tidak ada disinggung mengenai RUPS (PT Cinta Rakyat / CR) di dakwaan," cecar Oloan Silalahi.


Ditegur hakim seperti itu, terdakwa menimpali kalau dirinya hanya sembari belajar dalam persidangan tersebut.

 

"Di sini bukan tempat belajar. Di dakwaan tidak ada dibicarakan RUPS. Yang ada adalah perkara penggelapan. Saudara bukan redaksi jadi jangan bahas RUPS," timpal Oloan.


Di bagian lain hakim ketua juga menyinggung perbuatan terdakwa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai tenaga legal audit di PT CR.


"Kapasitas anda sebagai ahli hukum itulah. Kenapa anda tidak kerjakan sesuai hukum kenapa dan lakukan di luar itu, Sementara anda tahu itu salah melakukan perizinan segala macam. Udah beres. 


Tapi anda melakukan hal yang diluar audit. Kenapa anda juga membayar ke beberapa orang dan tidak bisa saudara pertanggungjawaban. Anda sebagai legal audit. Udah itu saja kerjakan," cetus hakim.


Terdakwa pun memimpali kalau hal itu dilakukannya karena merasa kasihan terhadap saksi korban,  Alex Purwanto selaku Direktur PT CR dengan alasan telah diberikan fasilitas mobil berikut supir pribadi.


Oloan Silalahi melanjutkan persidangan, Selasa besok (14/2/2023) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.


Diberi Pinjaman


Sementara persidangan lalu, Endra selaku Office Boy (OB) mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kost-kostan tempat tinggal terdakwa. 


"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi Saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.


Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.


"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.


Sementara itu, terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.


Legal Audit


Dalam dakwaan Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 


Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. 


Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000. Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini