Kurir 52 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:



MEDAN | Zulkifli, warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dalam sidang lanjutan secara virtual, Kamis (24/9/2020) akhirnya dituntut hukuman mati.

JPU Nurhayati Ulvia dalam amar tuntutannya menyatakan, tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika internasional.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian pledoi (pembelaan terdakwa).

Dalam dakwaan JPU, Selasa (10/12/2019) terdakwa Zulkifli sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus narkotika Golongan I jenis sabu ke seorang pria bernama Arifin (DPO).

Tim dari BNN yang sedang melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat kemudian memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkusan berisi serbuk putih di bawah jok. 

Dari hasil penelitian  laboratorium barang seberat 2 kg tersebut mengandung methamphetamin, populer disebut sabu.

48 Bungkus dan Uang Rp60 Juta

Usai dilakukan interogasi, tim kemudian berangkat ke rumah. Sebanyak 20 bungkus sabu lainnya disimpan di bawah kolong tempat tidur.

Di belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28  bungkus lainnya. Total sabu disita dari rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus dengan berat 1 kg tiap bungkusnya. 

Selain itu tim BNN juga menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 (tiga) tumpukan  yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Sebelum dibekuk, pria bernama Arifin (DPO) menelpon terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya. Tawaran tersebut diterima terdakwa karena sedang terlilit utang. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini