Sidang Kembali Sampai Malam, OJK Ungkap MTN 'Akal-akalan' Milik SNP Finance

Sebarkan:


Indra, saksi dari OJK ketika didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)

MEDAN | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berhasil mengungkap praktik 'akal-akalan' pembuatan surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Hal itu diungkapkan Indra, salah staf di OJK yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam sidang lanjutan  secara virtual perkara korupsi senilai Rp202 miliar terkait skandal pembelian MTN milik SNP Finance oleh PT Bank Sumut Kamis (24/9/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Pertanyaan tim JPU dimotori Hendrik Sipahutar dan Robertson maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yakni mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan dan Direktur  Capital Market MNC Sekuritas Andri Irvandi dijawabnya dengan lugas.

Semula OJK menerima data sejumlah MTN milik PT SNP Finance yang terkesan seolah memiliki prospek bila dibeli pihak ketiga. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja.

"Tim kami selanjutnya melakukan sampling di beberapa daerah di tanah air. Belakangan disimpulkan bahwa data yang dilaporkan ke OJK tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," urai Indra.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen kepada manajemen PT SNP Finance dan pihak terkait lainnya.

"Unsur direksi dan komisaris PT SNP Finance ketika itu juga membenarkan bahwa data yang diberikan pada MTN tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Indra.

OJK juga telah memberikan warning agar PT SNP Finance menghentikan praktik-praktik penjualan MTN bila tidak melaporkan kondisi financial yang sebenarnya. Namun warning tersebut tidak dihiraukan.

Tim JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Dadang dari MNC Sekuritas, Hari  Purnomo dan Vonny Wijaya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Persidangan kembali berjalan alot hingga malam hari.

Dalam perkara korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut, terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Direktur  Capital Market MNC Sekuritas Andri Irvandi dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp202 miliar serta tindak pidana TPPU. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini