Sempat Dimohonkan Pendekatan RJ, Perkara Korupsi APBDes Sibuea Toba Lanjut

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan saat membacakan putusan sela. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi oknum Kepala Desa (Kades)  Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba periode 2020-2025 Charles Sibuea dipastikan lanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan didampingi anggota majelis Sarma Siregar dan Edwar, Kamis (24/11/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan sela menyatakan, nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa  tak dapat diterima.


Sebaliknya dakwaan JPU dari Kejari Toba Dheo Michael Dwiky didampingi Cangi mengenai tindak pidana korupsi pria 54 tahun itu terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai telah lengkap, cermat secara formil maupun materil.


Demikian halnya dengan eksepsi mengenai telah dikembalikannya kerugian keuangan negara, imbuh Cipto Hosari Nababan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI, tidak menghilangkan perbuatan tindak pidananya.


"Dalam eksepsi PH terdakwa menyebutkan perkaranya nebis in idem, majelis berpendapat, pertanggung jawaban terdakwa baru  dapat diketahui setelah dibuktikan di persidangan. Poin eksepsi lainnya, telah menyangkut pokok perkara," urai hakim ketua.


Sedangkan mengenai perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) serta penanganan kasusnya di tahapan penyidikan tidak sesuai dengan KUHAPidana, merupakan hal berbeda. 


"Dengan demikian persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan  pokok perkara. "Kapan saksi-saksinya bisa dihadirkan?" kata Cipto Hosari Nababan dan dijawab Dheo Michael, Senin depan (28/11/2022).


APBDes


Sementara dalam dakwaan diuraikan, TA 2020 Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba memperoleh pendapatan di antaranya sisa kas desa sebesar Rp245.754.063, DD Rp698.948.000, ADD Rp306.711.003 serta Bagi Hasil Pajak Rp9.220.594. Total penerimaan kas desa sebesar Rp1.014.879.597.


Dana dimaksud di antaranya dipergunakan untuk penyelenggaraan belanja Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan kades, perangkat desa, jaminan sosial, penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD), tunjangan Badan Pengawas Desa (BPD).


Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler), pembangunan sarana dan prasarana desa serta belanja barang lainnya.


Mark Up Fiktif


Terdakwa Charles Sibuea bersama saksi Fernando Sibuea, selaku Kaur Keuangan secara bertahap mencairkan  maupun ADD.


Namun hasil audit, ditemukan sejumlah belanja diduga kuat sengaja dimark up alias penggelembungan harga dan beraroma belanja fiktif.


Akibat perbuatan terdakwa keuangan negara ditimbulkan sebesar Rp155 juta lebih.


Charles Sibuea pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3  jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini