Hakim: Yang Betul lah, Namamu Tigor Kok Bisa Didakwa Nyolong Kabel di Hermes Realty?

Sebarkan:

 



Ketiga saksi unsur sekuriti saat dihadirkan sebagai saksi.
(MOL/ROBERTS)



MEDAN | Walau bukan orang Batak Toba, hakim ketua Sayed Tarmizi, di awal sidang sebelum surat dakwaan dibacakan JPU, Kamis (4/8/2022) di Cakra 3 PN Medan sempat menanyakan identitas terdakwa, Tigor Pasaribu, 40.


"Tigor ini bahasa Batak kan? Apa artinya? O, lurus. Jadi kok bisa kau didakwa nyolong kabel listrik? Katanya lurus. Kek mana ceritanya," tanya Sayed Tarmizi kemudian mengundang gelak tawa JPU dan para pengunjung sidang.


Lewat sambungan zoom, terdakwa warga Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu pun langsung memohon agar hukumannya bisa diringankan.


"Belum. Nanti itu. Nanti salah pula Saya. Kan perkara saudara belum dibuktikan di persidangan," timpal hakim ketua sembari tersenyum kecil.


Usai pembacaan surat dakwaan, JPU dari Kejari Medan Rizkie Harahap pun dipersilakan menghadirkan 3 saksi. 


Yakni Rama Sandren, selaku ketua tim sekuriti di Gedung X Papa Bravo PT Hermes Realty Indonesia di Jalan Mesjid Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatam Medan Polonia didampingi kedua anggotanya Kota Benny Sinaga dan Kristian.


Rama menguraikan dirinya memang tidak ikut ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Melainkan kedua anggotanya dimaksud. 


"Otak pelakunya itu si Denny. Ganti-ganti orang yang dibawanya. Sudah lama kami intip mereka ini. Pas mau ditangkap langsung lompat terus melarikan diri," urai saksi.


Hakim ketua pun sempat terlihat heran sejenak setelah mendapatkan penjelasan Rama. Kabel listrik yang ada di plafon lantai II, III dan IV 'disikat' para pelaku.


Informasi mereka terima  'otak' pelakunya itu namanya Denni (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO).


"Kabel baja yang ada di plafon, Pak. 'Disikat' semua. Nggak tahu dijual ke mana. Kurang lebih ada 2 kg. Iya Pak. Sudah meresahkan," timpalnya.


Panjat Gedung


Sebelumnya JPU Rizkie Harahap dalam dakwaan menguraikan, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan Rahul (juga masih DPO) diajak Denny untuk mencuri kabel listrik di Gedung X Papa Bravo PT Hermes Realty Indonesia.


Ketiganya kemudian masuk dengan cara memanjat dinding gedung bagian belakang dan masuk ke Lantai II kemudian naik ke lantai III melalui tangga, selanjutnya mereka mengambil kabel-kabel dengan menggunakan alat pemotong.


Ibarat kata pepatah, 'Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga'. Saksi sekuriti Benny Sinaga dan Kristian berhasil membekuk terdakwa Tigor Pasaribu sedang berada di langit-langit gedung di lantai III. Sedangkan dua lainnya berhasil melompat turun kemudian melarikan diri. 


Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Hermes Realty Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp10 juta. Tigor Pasaribu dijerat dengan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. 


Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini