Perkara Jhon Jerry Oknum Dirut PT MKM, Hakim Kembali Perintahkan JPU Hadirkan Penyidik Kantor Pajak

Sebarkan:

 



Edysa Widjaja Halimko (monitor bawah), berkas penuntutan terpisah ketika didengarkan keterangannya sebagai saksi secara vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara 'tukangi' faktur pajak mengakibatkan sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara dengan terdakwa oknum Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry, 47, Selasa (2/8/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan kembali berlangsung 'panas'.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan untuk kedua kalinya memerintahkan tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar didampingi Iqbal  agar menghadirkan penyidik pada Kantor Pajak yang memeriksa Edysa Widjaja Halimko (berkas penuntutan terpisah-red), pekan depan.


"Tolong dihadirkan pak Jaksa penyidik dari Kantor Pajak sebagai saksi verbalisan sama saksi ini juga pekan depan. Biar kita konfrontir," tegas Immanuel.


Sebab ketika dipertegas Hendri Sipahutar, saksi Edysa yang dihadirkan lewat monitor video teleconference (vicon) kesekian kalinya membantah pernah bertemu dengan terdakwa Jhon Jerry untuk 'menukangi' faktur pajak. 


Seolah ada transaksi barang antara perusahaan yang dipimpin terdakwa dengan perusahaan lain.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun kemudian mencecar pertanyaan serupa untuk mempertegas apakah keterangannya di persidangan atau yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang benar.


"Saksi, kami ingatkan sekali lagi. Ada konsekuensinya bila saudara tidak memberikan keterangan sebenarnya. Kami cuma mau mempertegas.


Di BAP penyidik pada Kantor Pajak poin 10 sampai 12 saksi menerangkan pada tahun 2013 pernah bertemu dengan terdakwa di kantornya Jalan Letda Sujono Medan. 


Apakah saudara membantahnya? Apakah saudara waktu diperiksa penyidik ada tekanan? Mana yang benar, keterangan di BAP atau yang di persidangan ini," cecarnya.


Di layar monitor kurang lebih 20 detik saksi terlihat terdiam dan kemudian mengatakan, tidak pernah bertemu dengan terdakwa.


'Bola Panas'


Pada persidangan, Selasa (19/7/2022) lalu, 'bola panas' serupa juga menggelinding ke penyidik pada Kantor Pajak Kota Medan. Persisnya ketika anggota majelis hakim Khamozàro Waruwu memberikan cecaran pertanyaan kepada saksi Adi Syahputra selaku Direktur PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) didampingi stafnya, Khadijah Siddatun Niswah.


"Apa keterkaitan perusahaan saudara? Bekerjasama kan dengan perusahaan terdakwa? Iya. (kerja sama) pajak masukan. Mens rea keterlibatan saudara kental dalam perkara ini. 


Kenapa saudara lakukan? Tahu kan perbuatan saudara itu salah? Tidak ada transaksi barang. Kok mau beli faktur pajak dari perusahaan terdakwa. Ini riil," cecar Khamozàro Waruwu.


Orang pertama di PT APJA itu pun sembari tertunduk dengan rona wajah memerah mengakui hal itu dilakukan untuk mengurangi kewajibannya dalam melakukan transaksi membeli barang saat memenangkan suatu tender proyek pengadaan rangka baja.


Ketika ditanya hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Iqbal memimpali, status Jhon Jerry oleh penyidik pada Kantor Pajak sampai sejauh ini sebagai saksi.


"Saksi ini diwajibkan melunasi utang pajaknya," terang Hendri Edison.


"Tapi faktanya sampai sekarang belum dilunasi kan? Kami minta dihadirkan penyidik dari Kantor Pajaknya" timpal hakim ketua.


Khamozàro Waruwu pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong' yang didakwakan kepada Jhon Jerry.


"Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak tidak sebenarnya dijadikan penyidik sebagai tersangka. Ada kesan tebang pilih.


Terus saksi ini kok gak ikut diproses? Saya menduga jangan-jangan perkara ini ibarat fenomena gunung es. Yang terlihat bagian atasnya saja. Kita mau menggali perkara ini. Di media juga diberitakan beberapa oknum petugas pajak ada yang diproses hukum," cecarnya.


Rp5,3 Miliar


JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini