Dua Maling Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:

 

Kedua tersangka.




MEDAN | Dua pelaku pencurian mobil Toyota Inova Reborn warna hitam BK 1192 FX, masing-masing berinisial AHS (20) warga Jalan Bandar Khalifah, Serdang Berdagai dan FS (FS) warga asal Jalan Batu Kapur, Sidikalang, Dairi diamankan personel Polsek Medan Area, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8) membenarkan hal itu. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban T Parulian Sihombing (56) warga Jalan Menteng VII Gang Sitinjo Ujung Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/581/VII/2022/Polsek Medan Area, Tanggal 26 Juli 2022.

"Dalam laporannya, Senin (25/7) sekira pukul 08.20 WIB, korban ditelepon oleh pemilik doorsmeer Tiga Berlian di Jalan Menteng VII, Paul Mulana Simbolon guna memintanya datang ke lokasi. Selanjutnya korban bergegas ke doorsmeer tersebut," ujarnya.

Sesampainya korban di lokasi sambung Kanit, pemilik doorsmeer memberitahukan bahwa mobil korban yang dibawa ke lokasi pada, Sabtu (23/7) untuk dicuci telah hilang. Menurut keterangan salah seorang saksi yang juga pekerja di doorsmeer, M Faisal Nasution mengungkapkan bahwa yang melarikan mobil korban tak lain pekerja di lokasi, AHS.

"Dari keterangan saksi, AHS melarikan mobil milik korban pada Minggu (24/7) sekira pukul 23.00 WIB. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, Selasa (2/8) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwasa 2 pelaku pencurian mobil telah diamankan di Jalan Surabaya, Kota Pematang Siantar. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim, Panit II Reskrim Iptu Surya Prayitna dan beberapa personel berangkat ke Polres Siantar.

"Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Siantar, saya bersama anggota langsung bergerak kesana. Setibanya sekira pukul 21.30 WIB, personel Polres Siantar menyerahkan kedua pelaku berikut mobil hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses selanjutnya," ungkap Kanit.

Ditambahkan Philip, dari hasil pemeriksaan, AHS mengaku setelah melarikan mobil korban, dia menjemput temannya, FS. Rencananya kedua pelaku hendak menjual mobil curian itu ke luar kota.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun," tegasnya mengakhiri. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini