Kerugian Negara Rp412 Juta, Mantan Kades Lae Sering Dituntut 6,5 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Chandra saat membacakan tuntutan terdakwa Jamayor Silaban (monitor bawah). (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Jamayor Silaban, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis menjelang petang (4/8/2022) dituntut agar dipidana selama 6,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Dairi Chandra dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar.


Sejumlah kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017 dan 2018 bersumber dari Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Dairi serta Dana Bagi Hasil (DBH), tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


UP


Oleh karenanya, lanjut Chandra, terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp412 juta lebih.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menikmati dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Hakim ketua Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan lekan delan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).(ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini