Korupsi Beraroma Belanja Fiktif, Giliran Bendahara Dana BOS SMAN 6 Binjai Diadili

Sebarkan:




Tim JPU dari Kejari Binjai (kiri) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Elmi SPd selaku Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 diadili secara virtual, Senin (21/11/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Elmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dra Ika Prihatin selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kota Binjai (lebih dulu disidangkan pekan lalu-red) dan Hamdika Syahputra, selaku Operator dana BOS.


Akibat perbuatan mereka di ketiga TA tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp834.067.975.


JPU dari Kejari Binjai M Hendar Rasyid Nasution, Anrinanda Lubis dan Emil Nainggolan dalam dakwaan menguraikan, SMAN 6 Kota Binjai mendapatkan bantuan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) TA 218 sebesar Rp1.049.680.000, 2019 (Rp1.000.760.000) dan 2020 (Rp1.070.550.000).


Sebagai kepsek, Dra Ika Prihatin kemudian membentuk tim pengelola dana BOS di antaranya terdakwa dan Hamdika Syahputra. Sedangkan Ika sebagai Penanggungjawab.


Belakangan diketahui sejumlah belanja keperluan sekolah diduga kuat fiktif. Di antaranya kepada CV Allysa. Untuk pembelian barang praktikum biologi maupun kimia. Terdakwa menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.


Terdakwa menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai kemudian ditunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi pembelian barang.


Hal serupa juga dilakukan terdakwa terhadap  CV Mutiara. Antara lain peralatan kebersihan praktikum olahraga  peralatan kesehatan dan keselamatan dan lainnya. 


Elmi menghubungi saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara diminta menandatangani kwitansi dan juga diberikan komisi 25 persen.


Pembelian barang beraroma fiktif juga dilakukan kepada Supriadi selaku pengusaha Panglong Adi seperti meja komputer, perbaikan lemari kelas,    pemeliharaan taman, instalasi listrik kelas, perbaikan meja guru, tanah timbun dan item lainnya.


Terdakwa juga secara periodik melakukan pembelian konsumsi diduga kuat fiktif seperti kegiatan di sekolah, pramuka dan lainnya. Pengeluaran dana beraroma fiktif juga dilakukan di TA 2019 dan 2020.


"Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2020 Dra Ika Prihatin selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai memerintahkan terdakwa dan saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai," pungkasnya.


Elmi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  

 

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.   


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menyusul tim penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini