SIMALUNGUN | Polsek Perdagangan - Polres Simalungun ringkus dua pria diduga jaringan bandar narkotika pada satu penggerebekan sebuah rumah milik salah satu tersangka, Budi Gunawan Damanik, 32, di Jalan Tuan Dista Bulan Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pematangbandar, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 19:30 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH. MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang sangat resah melihat aktivitas orang orang tidak dikenal yang sering keluar masuk ke rumah Budi Gunawan Damanik diduga transaksi dan menyalahgunakan narkoba
Menyahuti keresahan warga, atas perintah Kapolsek Perdagangan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak SH, melibatkan personil Aipda Melki Silitonga SH. Aipda Bambang Lesmono. Aipda Godstar Tampubolon SH. Bripka Jhonson Napitupulu serta Bripka Dedi Irawan, secara senyap langsung bergerak ke lokasi lalu mengatur siasat pengintaian dan penyergapan
Satu jam pengintaian, sekira pukul 19.00 WIB personil serentak mengepung sekeliling dan menggerebek rumah target. Selain pemilik rumah, Budi Gunawan Damanik petugas turut mengamankan, Sahlan alias Alan, 51, warga sama, yang didapati di dalam rumah bersama pelaku Budi
Penggeledahan. Didampingi/disaksikan Perangkat Kelurahan setempat, Esron Hutauruk, petugas menggeledah badan kedua pelaku berikut seisi rumah
Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) dompet hitam yang terikat di celana tersangka Sahlan alias Alan
Dalam dompet ditemukan satu (1) bungkus plastik klip besar berisi diduga narkoba jenis sabu berat brutto 5,59 gram, satu (1) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat brutto 1,06 gram dan satu (1) bungkusan (ball) plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu (1) unit timbangan elektronik digital merk scale, satu (1) brus bulu pembersih kaca pirex, satu (1) korek api merk metro dan satu (1) unit handphone merk OPPO A74 warna biru.
"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 6,65 gram. Diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka," Papar AKP Ibrahim Sopi
Tersangka Sahlan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria Dani, domisili Medan, yang alamatnya tidak diketahui secara pasti
Untuk pengembangan, personil mencoba mengumpan Dani dengan melakukan komunikasi lewat handphone, namun nomor target tidak aktif
Kedua pelaku, Budi Gunawan Damanik dan Sahlan alias Alan beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dalam proses penegakan hukum
"Tim penyidik Polsek Perdangangan telah menerbitkan Laporan Polisi dan Laporan Hasil Penyelidikan awal, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses peradilan," Sebut Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH
Lanjut Kasat. "Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 yang bertujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," Tambah Kasat
Operasi Antik Toba 2025 yang digelar Polres Simalungun beserta Polsek jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberi informasi kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika (Joe/Bay-MOL)