Korupsi Rp10,3 M 'Jilid II' di UINSU, Hakim: Semakin Berbelit-belit Nantinya jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman Saudara

Sebarkan:

 



Ketiga terdakwa (atas) diperiksa secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ketiga terdakwa perkara korupsi Rp10,3 miliar 'Jilid II' pembangunan Kampus II alias Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, Jumat menjelang petang (13/5/2022) bolak balik diingatkan majelis hakim agar memberikan keterangan sebenarnya.


"Kami ingatkan lagi. Semakin saudara (terdakwa Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja / Pokja) berbelit-belit dan jaksa bisa membuktikan tindak pidana korupsinya justru akan menjadi pertimbangan memberatkan hukuman saudara.


Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya ya?  Kami ingatkan lagi. Kami  bukan memihak, tegas hakim ketua Immanuel kepada ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 


Sebab, menjawab pertanyaan Hendri Edison Sipahutar selaku ketua tim JPU dari Kejati Sumut, Rizki Anggraini bersikeras tidak pernah mau diperintahkan terdakwa Marudut juga atasannya langsung untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembangunan Kampus II UINSU kepada rekanan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).


Belakangan ketika bolak balik diperiksa penyidik Polda, Rizki merubah keterangannya di BAP bahwa yang diserahkannya kepada Farhan (dari PT MBP-red) bukanlah flashdisk berisikan HPS, melainkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).


Ketika dikonfrontir, terdakwa Marudut selaku Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah ada memerintahkan Rizki Anggraini menyerahkan dokumen HPS kepada PT MBP.


Hotel dan Jalan-jalan


Di bagian lain Hendri didampingi Junita Pasaribu dan Desi Situmorang mempertanyakan tentang sumber dana Pokja yang dipimpin Rizki Anggraini bertugas di 2 hotel berbeda dan jalan-jalan ke Negeri Gajah Putih, Thailand.


Menurut Rizki Anggraini, biaya hotel tim Pokja ditanggungnya pribadi. Sedangkan biaya perjalanan ke Thailand sebesar Rp95 juta, merupakan pinjaman pribadi anggota Pokja kepada terdakwa Marudut dan sudah dikembalikan.


Immanuel Tarigan pun kembali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Sebab pengakuan anggota Pokja lainnya, mereka ada yang mengembalikan semampunya.


Sementara ketika dicecar Hendri Sipahutar jejak aliran Rp2 miliar ke terpidana 2 tahun penjara, mantan Rektor Saidurahman, terdakwa Marudut sempat berkelit tidak ada hubungannya dengan janji-janji PT BMP akan kembali sebagai penyedia jasa proyek di UINSU TA 2019.


"Terserah saudara lah ya? Kami majelis nanti menilai. Patut diduga karena pekerjaan Kampus Terpadu tahun 2018 bermasalah, makanya pihak PT MBP meminta kembali uang yang diterima mantan rektor dan sempat disomasi," timpal Immanuel.


Sementara terdakwa lainnya, Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan membenarkan, pekerjaan pembangunan Kampus II TA 2018 tidak selesai dikerjakan karena keterlambatan pengiriman material.


"Di antaranya AC, lift, panel listrik belum terpasang karena keterlambatan barang masuk. Hal itu sudah disampaikan ke Joni selaku Dirut PT MBP," tegasnya. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan. 


Dilansir sebelumnya, pada persidangan korupsi 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini