Petugas Polrestabes Medan Dituntut 7 Tahun, Berkas Tahanan Nyuruh Beli Sabu 'Raib'

Sebarkan:



Terdakwa Andi Arvino, oknum petugas dari Polrestabes Medan mengikuti persidangan secara virtual. (ROBERTS/DOK)


MEDAN | Oknum petugas Andi Arvino (35),  terdakwa yang disuruh membelikan narkotika Golongan I jenis sabu oleh penghuni Rumah Tahan Polisi (RTP) di Polrestabes Medan, Selasa petang (24/11/2020) dalam sidang lanjutan secara virtual di Cakra 6 PN medan dituntut pidana 7 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut JPU dari Kejari Medan M Rizqi Darmawan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Usai sidang  JPU M Rizqi Darmawan yang diwawancarai awak media mengatakan, terdakwa Andi Arvino ditangkap tim petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Propam sebelumnya menerima informasi bahwa terdakwa diduga kuat terlibat pedaran sabu terhadap tahanan di Blok B RTP Polrestabes. 


Hal itu juga diungkapkan 2 saksi dari Propam Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan pada persidangan pekan lalu. Terdakwa dijemput dari kediamannya di Aspol Bandar Selamat. Ketika digeledah, petugas menemukan sisa bakaran sabu seberat 0,34 gram pada pipet kaca pireks. Ketika dites urine, positif menggunakan sabu.


Hasil interogasi, terdakwa mengaku sudah 3 kali membeli sabu dari luar atas suruhan penghuni RTP Polrestabes Medan dan mendapatkan upah.


Kejanggalan


Sementara pantauan awak media, perkara Andi Arvino terbilang menarik karena berkasnya terindikasi mengandung kejanggalan. Sebab orang yang menyuruh juga berstatus tahanan agar terdakwa membeli sabu dari luar, tidak masuk dalam berkas alias 'raib'.


"Kami (majelis hakim, red) juga heran. Orang yang menyuruh membeli tidak ada dalam berkas," tegas hakim ketua Dominggus Silaban saat ditanya awak media usai persidangan pekan lalu.


Secara terpisah JPU M Rizqi menegaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan diri agar orang yang menyuruh terdakwa membeli sabu dari luar juga dimasukkan dalam berkas. "Kami cuma menerima berkas pemeriksaan dari penyidik Bang. Mengenai siapa yang dijadikan tersangka atau tidak bukan kewenangan kami," pungkasnya.


Beli Sabu Dapat Upah


Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Andi menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Benget (belum tertangkap/DPO) di Blok B RTP Polrestabes Medan. Dia mendapat upah Rp600 ribu.


Selanjutnya, Jumat (14/2/2020) terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson Sitorus, untuk membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp500 ribu di Jalan Aksara Kota Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini