Buron Seumur Jagung, Tim Tabur Kejatisu dan Kejagung Ciduk Oknum Kades Bulungihit

Sebarkan:



Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo (kiri) bersama tim Tabur mengapit tersangka korupsi oknum kades (kedua dari kiri). (MOL/PENKUM KJTSU)


MEDAN | Buron tidak sampai seumur jagung, Sarpin (48), oknum Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin malam tadi (23/11/2020) diciduk tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut dan Kejagung.


Tim Tabur dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menciduk tersangka yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan.


"Di perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru," kata Dwi Setyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/11/2020).


Hasil pemeriksaan awal, imbuh mantan Kajari Medan itu,  tersangka sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu. 


"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," katanya. 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, imbuh Dwi Setyo, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. 


Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhanbatu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.


"Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


Tersangka Tunggal


Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA) menegaskan, oknum kades merupakan tersangka tunggal.


"Mengenai pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Sarpin, masih dalam penyidikan rekan dari Kejari Labuhanbatu," tegas Siagian. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini