Penipuan Borong Pekerjaan Pasar Horas, Mantan Anggota DPRD Sumut Dijadikan Saksi

Sebarkan:



Mantan anggota DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang (kiri) dihadirkan sebagai saksi. (MOL/IST)


MEDAN | Giliran mantan anggota DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang dihadirkan JPU dari Kejari Medan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rusdi Taslim, terdakwa penipuan dan penggelapan Rp470 juta seolah serius memborong pekerjaan Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar.


Menjawab pertanyaan JPU Vina Monica, saksi menegaskan, ketika itu (saat menjabat Diri PD Pasar Kota Pematang Siantar, red) memang ada pekerjaan revitalisasi Pasar Horas.


"Namun belakangan ada kendala di lapangan. Pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Horas akhirnya terbengkalai," urainya di Cakra 5 PN Medan, Selasa petang (24/11/2020).


Di antaranya, para pedagang eks kebakaran pasar harus direlokasi ke tempat lain. Sempat ada pembangunan kanopi. Kendala lainnya, belum keluarnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).


Ketika itu, Fernando Nainggolan bersama terdakwa Rusdi Taslim pernah menandatangani kontrak kerja untuk revitalisasi pasar Horas. Ternyata terdakwa dan Fernando hanya membuat kanopi dengan rangka baja. Namun kanopi tersebut sampai sekarang digunakan menjadi lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan dari Fernando


"Jadi cuma itu yang dikerjakan mereka, yaitu pemasangan kanopi dengan alasan bahagian dari pengerjaan balerong Pasar Horas. Sedangkan proyek utama yakni Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar tidak pernah dikerjakan sebab sesuai perjanjian maka yang mengurus IMB adalah pihak mereka yakni Rusdi dan Fernando Nainggolan," urainya.


Namun mengenai adanya saksi korban Halomoan H menitipkan uang kepada terdakwa, Benny pun mengaku tidak tahu.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan, Rabu besok (25/11/2020).


Terlanjur Percaya


Pada persidangan sebelumnya, saksi korban Halomoan mengatakan terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan. 


Proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, dari Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.


"Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta," timpal Halomoan menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.


Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan revitalisasi Pasar Horas akan meraup keuntungan Rp25 miliar. 


Jangankan keuntungan Rp609 juta sebagaimana dijanjikan terdakwa, modalnya pun tidak kembali. Karena cek yang diterimanya kosong. 


Vina Monica sebelumnya menjerat terdakwa pidana Pasal 372  KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini