BPJS Ketenagakerjaan Madina Serahkan Kartu BPJS ke 142 Petugas LFSP BPS

Sebarkan:

MANDAILING NATAL | BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerahkan kartu BPJS kepada 142 petugas LFSP BPS Kabupaten Madina. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Madina Sejahtera, pada Rabu (11/5/2022). 

Tampak hadir Kepala BPS Madina Drs Rinaldi, perwakilan BPS Provinsi Sumatera Utara Miswardi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Madina M Bahri yang diwakili oleh AR BPJS Ketenagakerjaan Madina Doly Irawan Daulay. Seterusnya juga hadir sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Madina. 

Kepala BPS Madina Drs Rinaldi menyampaikan dalam sambutannya para petugas Long Form Sensus Penduduk (LFSP) sudah dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Yang dimana apabila terjadi kecelakaan saat bertugas nantinya akan ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini sangat penting dikarenakan tidak adanya anggaran khusus untuk biaya pengobatan para petugas LFSP, terlebih apabila kecelakaan kerja tersebut sampai mengakibatkan cacat bahkan meninggal dunia," kata Drs Rinaldi. 

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madina M Bahri yang disampaikan Doly Irawan Daulay menerangakan, para petugas LFSP ini telah dilindungi oleh BPS Mandailing Natal ke dalam 2 program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kedua program ini adalah program paling dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, yaitu dengan membiayai pengobatan, memberikan santunan apabila cacat karena kecelakaan, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja serta diberikan beasiswa kepada 2 orang anak apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja," terangnya. 

Dijelaskan, beasiswa tersebut diberikan sejak duduk dibangku sekolah, untuk sekolah TK dan SD diberikan beasiswa 1,5 juta per tahun, SMP diberikan beasiswa 2 juta per tahun dan SMA diberikan beasiswa 3 juta per tahun. 

"Dan untuk perguruan tinggi diberikan beasiswa sebesar 12 juta per tahun untuk masing-masing ahli waris anak," jelasnya. 

Ditambahkan, untuk yang program yang kedua yakni JKM, program ini akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta apabila meninggal dunia meskipun diluar hubungan kerja. Dan santunan yang akan diterima oleh ahli waris yaitu sebesar Rp, 42 juta. 

Dolly berharap kepada petugas dari BPS agar tidak perlu lagi merasa khawatir apabila nanti terjadi resiko karena sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Namun kita sepakat untuk tidak ingin mengklaim ini. 

"Artinya kita juga harus berhati-hati dalam bertugas karena masih ada keluarga yang menunggu di rumah," tutup Dolly dalam sambutannya. (Srl/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini