Perangi Narkoba, Polres Madina Amankan 7 Orang Pelaku dari Tiga Tempat Berbeda

Sebarkan:

Kapolres Madina AKBP Reza didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba AKP Irwan saat press release di Mapolres Madina, Rabu (16/3/2022). 

MANDAILING NATAL | Polres Madina menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madina dalam kurun waktu seminggu terakhir, Rabu (16/3/2022) di Mapolres Madina. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.

Adapun ketujuh pelaku yakni, berinisal RM warga Ampung Padang Kecamatan Batang Natal. LG warga Sinunukan III, EM warga Sinunukan. AG warga Sinunukan. NW warga Jambur dan RZ warga Jambur. Seterusnya MSN warga Sibanggor Julu. 

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan ketujuh orang pelaku diamankan dari tiga tempat yang berbeda  

"Kami telah amankan tujuh orang laki laki dewasa berikut dengan barang bukti narkotika. Mereka ini adalah para pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu. Mereka diamankan dari tiga lokasi penangkapan yang berbeda," kata AKBP Reza. 

Reza menjelaskan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa 8 Maret dan Rabu 9 Maret di Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial NW (23) dan RZ (29).

"Dari tangan NW petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat brutto 700 gram. Seterusnya dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan RZ dengan barang bukti ganja kering dengan berat brutto 2000 gram," ungkap Reza. 

Seterusnya penangkapan dilakukan pada 9 dan 10 Maret di Sinunukan III Kecamatan Batahan. Dari tempat itu petugas mengamankan empat orang pelaku yakni, RM (25), LG (33), EM (31) dan AG (19). 

"RM diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,96 gram. Sementara ketiga pelaku lainnya diamankan pada 10 Maret di Desa tersebut saat berada dalam sebuah kamar. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat brutto 7,35 gram sabu dan 2,94 gram sabu," jelasnya. 

Lalu, pada tanggal 11 Maret di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Lembah Sorik Marapi, petugas Satres Narkoba Polres Madina mengamankan satu orang pelaku berinisial MSN (25) dengan barang bukti empat buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,75 gram. 

"Sampai dengan saat ini kami polres Madina tetap berkomitmen "Perang Terhadap Narkoba" kepada para bandar narkoba yang saat ini masih beroperasi di wilayah hukum Polres Madina kami imbau segera hentikan kegiatan bisnis haramnya, sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Kemudian kepada warga masyarakat Mandailing Natal agar membantu kami dengan memberikan informasi yang ada. Hal ini demi masa depan generasi penerus bangsa dan mewujudkan kabupaten Mandailing Natal yang bersih dari narkoba," harap Kapolres Madina AKBP Reza. 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Madina Kompol Agus Maryana, Kasat Res Narkoba Polres Madina AKP Irwan dan jajaran personil Sat Narkoba serta para awak media di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). (SRL/Sahrul) 

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini