3 Tersangka di Wilkum Kejati Sumut Kembali Dihentikan Penuntutan Hukumannya Lewat RJ

Sebarkan:

 



Kajati Sumut Idianto (tengah) didampingi Waka Edyward Kaban (kiri) dan Aspidum Arip Zahrulyani. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Sebanyak 3 tersangka tindak pidana umum di wilayah hukim (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali dihentikan penuntutan hukumannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan tersebut menyusul disetujuinya usulan dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) secara online oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, Jumat (20/5/2022).

 

Ketiga kasus tersebut diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ketiga kasus dugaan tindak pidana umum yang disusulkan yakni atas nama tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. 


Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tiga Binanga yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan.


“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.


Yang pasti, tambah Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini