Istri Aipda Roni Terdakwa Pembunuhan Berencana Menangis Mengaku tak Berdaya Diancam Pakai Keris Diajak Buang Jenazah Kedua Wanita

Sebarkan:



Elvrina Caniago alias Pipit, juga istri terdakwa Aipda Roni Syahputra bolak balik menangis memberikan keterangan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Elvrina Caniago alias Pipit, istri Aipda Roni Syahputra (45), terdakwa pembunuhan berencana terhadap 2 gadis yakni Riska Pitria (21) dan seorang di antaranya masih berusia 13 tahun sebut saja Lily dihadirkan, Senin (12/7/2021) di Cakra 5 PN Medan.


Karena beberapa kali diancam akan dibunuh, sembari menangis saksi pun mengaku tidak berdaya mengikuti kemauan suaminya ikut dalam mobil Daihatsu Xenia ternyata mau membuang jenazah kedua korban yakni Riska Pitria dan perempuan di bawah umur sebut saja Lily, di lokasi berbeda.


"Diancam pakai keris Yang Mulia," tutur Pipit menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sembari menyekat kembali linangan air mata yang membasahi pipinya.


Saksi ditelepon terdakwa yang bertugas di Bagian Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu malam (13/2/2021) untuk membukakan pintu pagar rumah. Tak lama berselang terdakwa tiba di rumah membawa kedua korban yang masih bernyawa dalam kondisi tangan terikat dan seluruh bagian wajah tertutup lakban.


"Pas dia (terdakwa) pulang, Saya melihat dia bawa dua orang tapi tangannya diikat mukanya dilakban. Waktu itu Saya lihat masih bisa jalan karena dipapah suami Saya masuk ke kamar belakang. Pas Saya tanya sama dia (terdakwa), Saya diancam supaya nggak banyak tanya. Terus Saya dikunci di dalam kamar satu malaman," urainya.

 

Setelah satu malam dikunci dalam kamar, Elvrina kemudian diminta terdakwa keluar dari dalam kamar dan diperintahkan bergegas untuk mandi. Saksi selanjutnya diajak berjalan-jalan dengan mobil jenis Daihatsu Xenia plat nomor BK 1775 RP.


Lokasi Berbeda


"Waktu mau pergi jalan-jalan itu Saya terkejut ada dua orang duduk di (jok) belakang tapi kondisinya udah nggak bergerak. Saya pun ketakutan. Saya tanya sama suami Saya kenapa bisa sampai keq gini? Tapi Saya diancam pakai keris supaya nggak banyak tanya," timpal Elvrina menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan Julita Rismayadi Purba sembari kembali terisak.


Beberapa jam setelah berkeliling, terdakwa yang menyetir mobil kemudian menuju kawasan Perbaungan untuk membuang mayat korban, Riska di bawah sebuah pohon besar. Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan berangkat menuju lokasi berbeda yakni kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat untuk membuang mayat korban, Lily.


"Cara membuangnya dia (terdakwa) pertama buka pintu, menarik badan korban terus membuangnya gitu aja ke bawah. Saya takut sekali waktu itu Pak, Saya nggak tahu kenapa suami Saya seperti itu. Saya kembali diancam mau dibunuhnya supaya nggak banyak bersuara," ujar saksi.


Hakim ketua Hendra Sotardodo pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Tergiur Kemolekan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tergiur dengan kecantikan paras dan kemolekan tubuh korban dan sebelumnya meminta nomor ponsel Riska Pitria agar gampang dihubungi terdakwa bila ada perkembangan informasi.


Sabtu malamnya (13/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menelepon korban Riska Pitria untuk membicarakan barang titipan korban, namun ditolak karena sudah ada janji dengan orang lain. Seminggu kemudian terdakwa kembali menghubungi korban.


Korban semula menolak ketemuan di luar dan meminta agar hal itu dibicarakan di Mapolres Pelabuhan Belawan saja. Namun ditolak terdakwa dengan alasan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban. Korban dan temannya yang masih di bawah umur pun naik ke mobil Xenia terdakwa.


Riska Pitria disuruh pindah ke jok samping terdakwa yang lagi mengemudikan mobil langsung emosi karena mendapatkan pelecehan seksual. Kedua korban kemudian dipukul dan tangan mereka digari serta mulut mereka disumpal pakai tisu kemudian dilakban. Kedua korban pun diancam akan dibunuh bila berani berteriak.


Datang Bulan


Setelah memesan kamar seharga Rp80 ribu dan tanpa sepengetahuan petugas resepsionis Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kedua gadis dibopong ke dalam kamar.


Setelah melucuti pakaian korban bertubuh sintal itu, niat terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahinya pun tidak kesampaian karena sedang datang bulan alias menstruasi. Akhirnya nafsu bejatnya dilampiaskannya ke gadis belia masih berusia 13 tahun, Lily.


Keduanya kemudian dibawa ke rumah terdakwa. Istri terdakwa juga turut diancam bunuh karena keheranan serta banyak bertanya. Bila memang kedua korban sesuai keterangan terdakwa, terlibat kasus narkotika namun kenapa tidak diproses di Mapolres Pelabuhan Belawan? 


Kedua korban sempat disekap di salah satu kamar. Terdakwa pun berangkat kerja ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Minggu paginya kedua korban sempat dikasih minum.


Terdakwa dijerat pidana primair, Pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. Subsidair pidana Pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (ROBERTS) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini