Putra dan Saudara Terpidana Illegal Logging 10 Tahun Penjara Adelin Lis Serahkan Rp1 M dan 1 Sertifikat HGB ke Kejari Medan

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (kiri) turut menyaksikan penyerahan uang Rp1 miliar berikut 1 sertifilat HGB. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kendrik Ali, putra anak dari terpidana Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara terkait perkara illegal logging (pembalakan liar), Kamis (15/7/2021) menjelang petang dilaporkan telah menyerahkan uang Rp1 miliar ke JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Medan, selaku eksekutor.


Hal itu dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subroto via sambungan WhatsApp (WA), malam tadi.


Kendrik turut didampingi Adenan Lis yang juga saudara kandung dari terpidana di Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan. Uang Rp1 miliar tersebut untuk membayar pidana denda terpidana dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra.


Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Kejari Medan pada Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI 


Selain itu, kedua utusan Adelin Lis juga menyerahkan 1 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk menutupi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Belum diketahui berapa perkiraan nilainya. Namun yang pasti, imbuh Bondan sertifikat HGB tersebut dengan Nomor: 302 berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Bondan Subrata menambahkan, penyerahan denda dan UP tersebut dilakukan atas upaya 

dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan UP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.


Amar putusannya antara lain, menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.


10 Tahun dan UP


Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar,  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) 6 bulan kurungan. 



Paparan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah terpidana Adelin tiba di Jakarta. (MOL/Ist)



Selain itu terdakwa Adelin Lis juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 subsidair 5 tahun penjara.


Dideportasi


Sementara diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akhirnya berhasil membawa pulang Adelin Lis, buronan perkara korupsi dan Illegal Logging alias dideportasi dari Singapura ke Jakarta.


Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers, Sabtu (19/6/2021) lalu.


Buronan Kejagung tersebut dibawa dengan menggunakan pesawat komersial  nomor penerbangan GA 837 rute Singapura-Jakarta. Adelin Lis menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.


Buronan 2008


Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman pada 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

 

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejagung Singapura. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini