Sempat Dilakukan Tembakan Peringatan, Nahkoda WN Myanmar 'Pencuri' Ikan di Selat Malaka Diadili

Sebarkan:



Terdakwa Wona, nahkoda WN Myanmar (kiri atas) didampingi penerjemah menjalani sidang perdana. (MOL/ROBS)



MEDAN | Wona (34), terdakwa nahkoda Kapal Motor (KM) SLFA 3802 GT.66.00 'pencuri' ikan di perairan Republik Indonesia (RI), persisnya di Selat Malaka, Rabu petang (14/72021) diadili lewat persidangan video teleconference (vicon). 


Dibantu tenaga penerjemah bahasa asing, Warga Negara (WN) Myanmar itu menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Perikanan pada PN  Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.


"Coba saudara (penerjemah bernama Abu Ahmad) tanyakan kepada terdakwa, mengerti nggak dia isi dakwaan yang baru dibacakan saudara jaksa tadi?" tegas hakim ketua Abdul Kadir.


Setelah berbicara dengan terdakwa yang duduk di sebelahnya, penerjemah Abu Ahmad kemudian menimpali, pada intinya Wona sudah mengetahui materi dakwaan ketika diperiksa tim penyidik dari Kementerian Perikanan dan Kelautan di Belawan.


Penuntut umum pun diberikan kesempatan menghadirkan 2 saksi, juga Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut diamankan dari dalam KM penangkap ikan dengan nomor seri SLFA 3802 GT.66.00.


Melalui bantuan penerjemah, saksi Yin Maung Aye dan Aung Hta Oo alias Bo menerangkan tidak mengetahui di perairan mana mereka melakukan penangkapan ikan. Yang mengetahui hal itu adalah terdakwa sebagai nakhoda.


Izin


Saksi membenarkan alat tangkap ikan (jaring) yang digunakan jenis trawl. Kapal yang mereka tumpangi berangkat dari perairan Kerajaan Diraja Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021 lalu. 


Mereka hanya 4 orang, termasuk seorang ABK lainnya bernama Yin Maung Aye. Sepengetahuan mereka KM SLFA 3802 GT.66.00 milik warga berkebangsaan Malaysia. Mereka sudah 5 kali berlayar dengan terdakwa.




Dua dari 3 ABK (berdampingan kiri atas) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



Para saksi saat dipergoki petugas kapal patroli Pol Air tengah malam itu sedang tertidur pulas. Ketika diinterogasi, belakangan mereka ketahui kalau nakhoda tidak memiliki dokumen seperti izin melakukan penangkapan di perairan RI.


Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara vicon.


Tembakan Peringatan


Sementara Suheri Wira Fernanda dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 01.14 WIB kapal polisi Laksmana 7012 melakukan patroli di perairan Selat Malaka dan pertama kali mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI menggunakan jaring trawl.


Tim petugas selanjutnya berusaha menghentikan kapal sesuai prosedur menggunakan alat pengeras suara. Karena tidak digubris, petugas melakukan tembakan peringatan ke udara.


Menyusul tembakan  ke air dan ke bagian haluan kapal akan tetapi tidak mau berhenti dan malah bergerak berputar-putar berusaha melarikan diri. Sekira pada pukul 07.00 WIB kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. 


Kapal berikut terdakwa Wona dan ketiga ABK dibawa ke penyidik pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Belawan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini