Korupsi Rp2,3 M, Efni Dituntut 8 Tahun serta UP Rp600 Juta, Mantan Kadisdik Tebingtinggi 7 Tahun dan PPTK 5,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Masdalena dan Efni Efridah (kiri ke kanan) mengikuti persidangan via vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi dalam persidangan via video teleconference (vicon), Kamis (15/7/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 8 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta lebih, subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar yang jadir di persidangan (penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota) dituntut JPU dari Kejari Tebingtinggi agar nantinya dipidana 7 tahun penjara. 


Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar bersumber dari APBD (juga berkas terpisah secara vicon) dituntut lebih rendah, pidana 5,5 tahun penjara.


Baik H Pardamean maupun Masdalena sama-sama dituntut pidana denda maupun subsidair sama seperti terdakwa Efni Efridah.


UP


Bedanya, terdakwa Efni dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih. 


JPU akan menyita harta bendanya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.



JPU dari Kejari Tebingtinggi (kiri) saat menyampaikan nota tuntutan terhadap terdakwa mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi Pardamean Siregar (kanan). (MOL/ROBS)




Terdakwa mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingtinggi dan Masdalena Pohan tidak dibebankan bayar UP kerugian keuangan. 


Dari Fakta-fakta hukum di persidangan, JPU berpendapat bahwa tindak pidana secara orang yang melakukan maupun menyuruh secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar, telah memenuhi unsur.


Sebagaimana dakwaan subsidair JPU, pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim sempat berdialog dengan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa.


"Masalahnya kan terdakwa Efni sama Masdalena ditahan. Kalau saudara (PH) meminta sidang diundur 2 minggu untuk penyampaian pledoi, bisa lepas terdakwa demi hukum karena masa penahananannya akan habis. Lanjut minggu depan," pungkas Jarihat.


Efni Lebih Berat


Seusai persidangan JPU yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau tuntutan terhadap terdakwa Wfni lebih berat dibanding kedua terdakwa lainnya.


Hal yang memberatkan, terdakwa Efni Efridah dalam perkara aquo aktif sejak awal berhubungan dengan rekanan hingga pencairan dana.


"Peran terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar sesuai fakta hukum persidangan hanya sebatas meneken berita acara pekerjaan. Sedangkan Masdalena tidak berperan aktif dan disuruh meneken berita acara pekerjaan," urainya.


2 Anggota Dewan


Ketika didesak wartawan tentang 2 nama oknum anggota DPRD Tebingtinggi yakni Ogamota Hulu (Partai Hanura) dan Martin Hutahaean (Partai Golkar) yang disebutkan terdakwa Masdalena di persidangan pekan lalu, JPU yang menolak menyebutkan namanya itu sempat menolak secara halus memberikan komentar.


"Iya memang ada disebutkan Masdalena yang katanya dari terdakwa Efni. Tapi saat dikonfrontir majelis hakim di persidangan, Efni kemudian membantahnya," pungkasnya.


PL


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat di antar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini