Triwulan Ini Kejari Medan Dulang Pundi PNBP Rp8,5 M dan Selamatkan Keuangan Negara Rp24 M

Sebarkan:

 



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (kiri). (MOL/Ist)



MEDAN | Dalam triwulan pertama tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bidang Pembinaan mendulang pundi-pundi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,5 miliar.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Rabu, (27/4/2022).


"Setoran yang diterima bersumber dari hasil penjualan lelang, tilang dan denda di Bidang Pidum dan Pidsus. Dukungan penerapan Kejaksaan digital melalui Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDE) dan absensi online kejaksaan," ujarnya.


Di bidang intelijen, sambung Kajari, berperan aktif mengadakan sosialisasi / penerangan hukum  melalui program Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) sebagai bentuk pencegahan korupsi yang diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara SD, SMP se-Kota Medan.


Menurut mantan Kajari Pamekasan itu, sebagai langkah preventif pengenalan hukum sejak dini, dilaksanakan kegiatan penyadaran hukum melalui penyuluhan / penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa/i SMA sederajat di Kota Medan dengan tagline 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'.


Selain JMS, Kejari Medan juga melaksanakan penyuluhan/ penerangan hukum Jaksa Sahabat Mahasiswa On The Spot di Kejari Medan.


Hal itu untuk melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai dari Penerimaan SPDP sampai dengan pelimpahan dan persidangan di pengadilan.


Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kajari Teuku Rahmatsyah telah menuntut mati sebanyak 33 terdakwa narkotika, tuntutan rehabilitasi sebanyak 20 perkara. Dengan rincian, 9 perkara telah inkracht dan 11 perkara lainnya menunggu putusan pengadilan," imbuh mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.


RJ


Kejari Medan juga turut melaksanakan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 


Dalam triwulan tahun ini, telah diselesaikan dengan pendekatan RJ dengan menghentikan tuntutan hukuman sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka.


Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), lanjut Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan sedang menangani 10 kasus dengan rincian 2 kasus masing-masing 1 kasus dalam tahap penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik), 3 kasus dalam tahap penuntutan serta eksekusi sebanyak 5 perkara.


Rp24 M


Sedangkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), selama triwulan tahun 2022 ini berhasil melakukan penyelamatan aset negara senilai Rp24.800.888.800 miliar dan pemulihan keuangan negara senilai Rp8.352.488.761. 


Selain itu, bidang Datun juga menerima sebanyak 22 surat kuasa khusus, 11 di antaranya telah diselesaikan.


"Menyongsong triwulan ketiga yang tersisa, Kejari Medan akan terus bergerak dan berkarya dengan mengimplementasikan Trapsila Adhyaksa Berakhlak yang bangga melayani bangsa," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini