Terima 98,37 Gr Sabu Lewat Jasa Pos Roni Pane Dihukum 9 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban (kiri) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Roni Patrisco Pane (28), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya, Kamis petang (10/3/2022) di Cakra 6 PN Medan menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 98,37 gram lewat jasa pos.


Unsur pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.


"Baiknya? Saudara divonis 9 tahun. Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan bu jaksa. Gimana sikap saudara, terima, pikir-pikir atau banding. Terima. Bu jaksa? Terima juga. Dengan demikian persidangan dinyatakan selesai," urai Dominggus.


Paket Pos


JPU Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, Kamis malam (14/10/2021) sekira pukul 20 WIB terdakwa bertandang ke rumah Frezraj (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) juga di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.


Usai bertelepon, terdakwa kemudian ditawarkan 'job' oleh tetangganya, Frezraj untuk menerima kiriman paket berisi sabu dengan menggunakan alamat ibunya. Sedangkan penerima paket kiriman atas nama istri terdakwa. Dia pun  dijanjikan akan mendapatkan upah Rp2 juta.


Benar saja, Rabu (27/10/2021) Roni Patrisco Pane mendapat sambungan ponsel dari seseorang mengaku kurir Kantor Pos mau mengantar paket kiriman namun tidak jadi diberikan karena KTP tidak sesuai dengan identitas si penerima jasa paket.  Terdakwa kemudian disarankan berurusan ke bagian Customer Service (CS) Kantor Pos.


Dua hari kemudian terdakwa datang dan menerima amplop paket dari kurir Kantor Pos. Tidak lama berselang, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan menyuruhnya membuka isi amplop. Roni Patrisco Pane diamankan berikut barang bukti (BB) sabu amplop berisi sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini