Jaksa Menyapa Usung Topik 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual'

Sebarkan:

 


Usai acara Jaksa Menyapa, narasumber dan kru radio berswafoto bersama. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Bagian penyuluhan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Jalan Cut Nyak Dhien Medan, Kamis (10/3/2022).


Rombongan kali ini mengusung topik 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual'.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, kegiatan Jaksa Menyapa menjadi bagian penting Kejaksaan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah. 


Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi masyarakat.


"Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan," kata Yos A Tarigan.

 

Kegiatan Jaksa Menyapa dipandu Galuh, penyiar KISS FM Medan dengan pembicara Joice V Sinaga, dan Lamria Sianturi (jaksa fungsional di Bidang Intelijen Kejati Sumut).


Pembicara antara lain menyampaikan beberapa hal terkait apa penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual dan siapa sajakah biasanya korban kekerasaan seksual terhadap anak?


Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.


Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini, kata Joice V Sinaga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. 


Kedua narasumber juga menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan korban yang masih berada dibawah umur.


UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku kurang lebih 12 tahun akhirnya diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.


Terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. (ROBERTS/PnkmKjtsu)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini