Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (tengah). (MOL/PnkmKjtsu)
MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel I Made Sudarmawan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa atas nama ZS bin JS (49) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu malam tadi (17/4/2022), ZS diamankan dari salah satu rumah di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu malam (16/4/2022) pukul 23.15 WIB.
ZS merupakan buronan jajaran Kejati Jambi selama 9 tahun. Belakangan diketahui rumah tempatnya bersembunyi milik abangnya.
Terdakwa dijerat Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Di mana terdakwa melakukan usaha pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat mau beristirahat di rumah tersebut ZS kemudian diamankan.
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut, " papar Yos.
Serabutan
Juru Bicara Kejari Sumut itu menambahkan, berkas perkaranya telah dilimpahkan JPU Kejari Muaro Jambi ke pengadilan namun tidak diketahui lagi keberadaannya dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO jajaran Kejati Jambi.
Selama buron, terdakwa yang dikaruniakan 1 anak laki-laki masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut bekerja serabutan.
"Kadang sebagai buruh tani. Kadang jadi supir lintas provinsi dan kadang jadi supir truk Medan-Jakarta," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Serahkan Diri
Melalui program Tabur Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (ROBERTS)