BREAKING NEWS!! Korupsi Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, 2 Rekanan Dituntut 8 Tahun dan Konsultan 4 Tahun

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa rekanan dan konsultan dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua rekanan yang mengerjakan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat petang (26/11/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (Kejari TbA) Renhard juga menuntut Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) membayar denda Rp300 juta.


Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


Keduanya sama-sama dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Bedanya, terdakwa Endang Haemi dikenakan UP Rp1.849.931.602 dikarenakan telah menitipkan / mengembalikan kerugian keuangan negara Rp40 juta.


Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP Rp1.173.762.681.


"Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. 


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara," urai Renhard.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, dinilai telah memenuhi unsur.


4 Tahun


Dakwaan primair serupa juga dikenakan kepada konsultan alias pengawas di lokasi yang dikerjakan kedua rekanan tersebut, Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), juga berkas penuntutan terpisah.


Hanya saja terdakwa dituntut lebih ringan yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,5 juta.


JPU dari Kejari TbA Renhard (kiri) di sela-sela pembacaan materi tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (MOL/ROBS)



JPU Renhard secara estafet untuk ketiga terdakwa mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, kooperatif di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," paparnya.


Pinjam Pakai


Di akhir persidangan, hakim ketua Immanuel Tarigan membacakan penetapan mengabulkan permohonan Fitriani Siregar, istri terdakwa Abdul Khoir Gultom pinjam pakai mobil Toyota Fortuner yang sempat disita JPU.


Immanuel juga memerintahkan penuntut umum dari Kejari TBA untuk melaksanakan pinjam pakai mobil tersebut. 


"Ibu (Khairani Siregar) juga diingatkan agar siap sedia menghadirkan mobil Fortuner tersebut bila diperlukan," pintanya dan diiyakan Fitriani.


Kekurangan Volume


Kedua terdakwa rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000.


Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.


Sedangkan PT CMPA yang seharus melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini