Advokat Asal Jakarta C Suhadi: Kejatisu tak Perlu Ragu Tegakkan Hukum, Kasus Tersangka Exsan Fensury Sudah Cukup Bukti

Sebarkan:

 


Advokat dikenal kritis asal Jakarta C Suhadi (tengah). (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut khususnya bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) tak perlu ragu memproses berkas kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Exsan Fensury agar segera dilimpahkan ke pengadilan.


Nada desakan tersebut diungkapkan advokat dikenal kritis asal Jakarta C Suhadi, selaku pengacara saksi korban, Alexleo Fensury, lewat sambungan WhatsApp (WA) kepada wartawan di Medan, Jumat petang (26/11/2021).


Tindakan jaksa peneliti dari Kejati Sumut ke penyidik Polda Sumut yang dianggap belum cukup bukti, patut diduga telah mencederai rasa keadilan bagi kliennya.


Menurutnya, tindakan tersangka menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum disahkan kemudian diterjemahkan belum menimbulkan kerugian kepada korban itu, merupakan pemikiran yang salah. 


Suhadi yang juga Ketua Umum (Ketum) Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), salah satu Relawan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 lalu, menilai frasa dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana sebagaimana disangkakan kepada Exsan mengandung kata 'baru akan'. 


Sebaliknya, kata 'baru akan' tersenut sudah bagian menimbulkan kerugian.


"Jadi gini, dari hasil gelar perkara terakhir dilakukan, JPU atau katakanlah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu masih mencari di mana letak kerugiannya dan apa salahnya penandatangan itu. 


Itu menurut Saya adalah pemikiran yang kurang tepat. Kenapa? Karena akibat penandatanganan RUPS sudah mendatangkan kerugian kok. 


Kerugian dalam hukum pidana, frasa 'baru akan' itu sudah masuk  kerugian. Gitu loh," paparnya.


Tolok ukurnya bukan seperti kerugian benda misalnya uang yang hilang. Harus dibedakan antara kerugian dalam perkara perdata serta pidana.


Karena hukum pidana adalah kebenarannya materiil, bukan mencari kerugian yang nyata seperti asumsi Aspidum. Akan tetapi mencari unsur dari perbuatan pidananya dan kerugian bagian dari unsur. Dan oleh karenanya, kasus pidana hanya mengutamakan hukuman badan, bukan hukuman ganti rugi uang.


"Sebab, dokumen  yang ditandatangani oleh tersangka adalah bukan dokumen asli, melainkan masih dalam bentuk fotokopi. Yang aslinya hingga sekarang belum ditandatangani.


Selain itu yang paling hakiki penandatanganan selain tidak diketahui oleh klien (pelapor) juga itu belum disahkan dalam RUPS. Karena dokumen produk RUPS, maka dokumen itu kan harus disahkan baru itu legal, kalau belum ada pengesahan itu belum menjadi legal atau belum dapat digunakan.  


Seolah Sudah Disahkan


Namun hal itu sudah digunakan, seolah-olah sudah disahkan. Padahal di sana letak indikasi tindak pidananya. Padahal penyidik sudah meminta keterangan ahli dan ahli sudah menyatakan kalau dalam perbuatan ini ada perbuatan melawan hukum.


Dalam kasus ini, lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ditentukan dalam hukum pidana, yaitu Pasal 263 Ayat 2 berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu. sebab dokumen yang digunakan tersangka bukanlah dokumen yang sah.


"Atas dasar alasan itulah, saya minta Kejati agar hukum harus ditegakkan, dan untuk kepentingan itu, sekarang saya sedang mengajukan perlindungan hukum ke semua instansi, karena saya juga tidak mau bila kasus ini dibiarkan, persoalan ini menjadi preseden buruk ke depannya," tegasnya.


Terpisah, Aspidum Kejati Sumut Sugeng Riyanta ketika dikonfirmasi mengatakan agar menanyakan langsung perkara tersebut ke Kasi Penkum Kejati Sumut.


"Silakan konfirmasi ke Kasi Penkum ya, satu pintu lewat Humas Kejatisu," kata Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta menjawab konfirmasi wartawan juga via WA.


Dilengkapi


Sementara itu, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut. 


"Informasi tadi kita tanyakan ke bidang Pidum Kejatisu, kita ketahui bahwasanya terhadap perkara tersebut sudah di kembalikan yakni P-19 dan penyidik diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi formil dan materiilnya. Sehingga berkas kasusnya dikembalikan ke penyidik pada Polda Sumut," pungkasnya. (ROBS/Rel)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini